Bahas Potensi Sengketa Calon Perseorangan, Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat dengan Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu- Senin (13/4/2020) Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, S.H., M.H.
Melakukan rapat secara daring melalui media Konferensi Video bersama koordinator divisi HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Penindakan Pelanggaran dan Hukum, Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Hukum serta staf Penyelesaian Sengketa.
Agenda dalam rapat tersebut yakni membahas potensi sengketa calon perseorangan di Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan.
Melihat kondisi Indonesia sekarang yang masih memprihatinkan karena adanya wabah Covid-19, sehingga berdampak pada penundaan pemilihan tahun 2020. Kendati demikian, Ediansyah meminta seluruh pengawas tetap melaksanakan kerja-kerja pengawasan khususnya untuk Divisi Penyelesaian Sengketa.
"Saya harap seluruh kegiatan tetap dapat dilaksanakan, meskipun tidak di kantor.
Untuk itu, kita memanfaatkan aplikasi daring sebagai wujud dari work from home yang telah dianjurkan pemerintah," ucap Ediansyah
Dalam rapat tersebut masing-masing Koordinator Divisi HPPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu turut menyampaikan kondisi di daerahnya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, dari delapan Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bengkulu, terdapat empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan diantaranya, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Selatan. Dengan rincian, satu pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, satu pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, satu pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong dan tiga pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dengan total enam pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Dari keempat kabupaten tersebut sudah dilakukan verifikasi administrasi dan hingga saat ini belum ada potensi sengketa.
Penulis: Titis Prastiti Setyaningrum, SH.
Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

