Bangun Strategi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Perkuat Kapasitas SDM Pengawas di Seluruh Jajaran
|
Bangun Strategi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Perkuat Kapasitas SDM Pengawas di Seluruh Jajaran
Kepulauan Riau, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu terus memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas di seluruh jajaran. Sebab, keberadaan pengawas yang andal dan professional tentu menjadi bekal utama dalam menciptakan pemilu yang damai sesuai dengan asas LUBERJURDIL. Dari sekian banyak titik fokus pengawasan, ada salah satu yang juga rawan pelanggaran yakni Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran Netralitas ASN yang kerapkali terjadi dalam Pemilu ataupun Pemilihan menuntut langkah-langkah pencegahan yang masif dan maksimal dari Bawaslu. Mengingat dalam beberapa bulan saja gelaran pesta Demokrasi 2024 akan segera dilaksanakan. Untuk itu penguatan kapasitas SDM di seluruh jajaran pun penting dilakukan agar tersusun strategi bersama dalam meminimalisir pelanggaran Netralitas ASN. Terlebih saat ini Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota baru saja dilantik dan dituntut untuk segera adaptif. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Dukungan Teknis Bawaslu, La Bayoni.
“Hari ini kita semua berkumpul, mulai dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga ke Kabupaten dan Kota. Netralitas ASN ini menjadi poin penting kerawanan yang perlu kita sikapi. Penguatan-penguatan perlu dilakukan agar sinergi seluruh penyelenggara lebih terbangun,†ucap La Bayoni kala meresmikan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).
Penegasan terkait Netralitas ASN ini juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro dalam sambutannya di acara tersebut. Dalam kacamata Suhajar, ASN harus netral dan menjaga kepercayaan publik serta tidak terpengaruh oleh pihak tertentu. Ia meyakini Birokrasi yang netral akan menciptakan iklim demokrasi yang sehat, keadilan dan kesetaraan politik, kepercayaan publik, dan minim penyalahgunaan Sumberdaya.
Lebih lanjut Ia menjabarkan, dalam hal menjaga Netralitas ASN, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 22 September 2022 terkait pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. SKB ini sendiri berisi Pembinaan, Pengawasan, jenis pelanggaran hingga sanksi yang didapatkan jika terbukti melanggar.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyatakan dukungan penuh dari Kepulauan Riau terkait dengan pencegahan Netralitas ASN. Ia menjelaskan Pemerintah Kepulauan Riau siap memfasilitasi dengan anggaran yang telah disediakan. Selain itu koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara harus selalu terjalin dengan baik sebagai salah satu upaya menjaga dan mengawal proses demokrasi berjalan dengan lancer sebagaimana diharapkan.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan Rakornas ini di gelar oleh Bawaslu selama tiga hari, Senin-Rabu, 28 – 30 Agustus 2023 dengan mengundang Ketua Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu se-Indonesia. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir langsung Ketua, Faham Syah, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Asmara Wijaya, dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan. Selain itu hadir pula Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Bengkulu.
Saat berita ini di rilis, kegiatan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan materi serta berdiskusi dengan para Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, KemenpanRB, dan juga KASN. (PWMB)

