Bawaslu Bengkulu Bahas Petunjuk Teknis Pengisian IKP
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui bagian Pengawasan dan Humas menggelar pertemuan secara daring dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan agenda pembahasan petunjuk teknis pengisian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 359/PM.00.00/K1/10/2022 terkait pengumpulan data penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2022. Pertemuan via daring ini di pimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Faham Syah, Kamis (3/11/2022).
Dalam penyampaiannya Faham Syah mengajak jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk serius menyusun data indeks kerawanan pemilu. Sebab, IKP ini merupakan instrumen pendeteksi dini terhadap potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi dalam tahapan pemilu. Sehingga potensi kerawanan tersebut dapat diminimalisir.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong ini juga meyakini, proses penyusunan IKP kali ini akan berjalan dengan baik dan maksimal. Mengingat IKP bukanlah hal yang asing bagi penyelenggara pemilu. Pengalaman pada proses pelaksanaan pesta demokrasi yang lalu dapat pula dijadikan bahan pedoman penyusunan IKP kali ini. Sebagaimana harapan bersama, penyusunan IKP ini guna memetakan, mencari jalan keluar potensi kerawanan yang ada di masing-masing wilayah. Sehingga Bawaslu dapat merumuskan program kebijakan dan menentukan langkah strategis yang akan dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, terkait dengan pembahasan petunjuk teknis di pandu oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan dan sebagai moderator Sub-Koordinator Bagian Humas dan Hubal Elvis Masril. Peserta dalam rapat daring ini adalah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Mayarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
Penulis: Perra
Editor: Elvis Masril