Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Gelar Apel Siaga, Faham Syah : Bawaslu dibentuk untuk Mengawasi dan Memastikan Pemilu Berjalan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Bawaslu Bengkulu Gelar Apel Siaga, Faham Syah : Bawaslu dibentuk untuk Mengawasi dan Memastikan Pemilu Berjalan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Bawaslu Bengkulu Gelar Apel Siaga, Faham Syah : Bawaslu dibentuk untuk Mengawasi dan Memastikan Pemilu Berjalan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dalam rangka penertiban di masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Minggu (11/2/24).   Kegiatan ini mengundang jajaran Bawaslu Kota Bengkulu, Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan se- Kota Bengkulu serta stakeholder, dan unsur eksternal yakni pihak Kepolisian, Kodim 0407, KPU, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Bengkulu.   Faham Syah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku Pembina Apel menyampaikan beberapa hal penting terkait tanggungjawab Bawaslu hingga jajaran. “Proses demokrasi sudah sampai dititik ini, tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah diambang mata, dan hari kampanyepun sudah berakhir. Mulai hari ini, tanggal 11 s.d 13 Februari 2024 sudah memasuki pada tahapan masa tenang. Ada satu kewajiban kita sebagai pengawas pemilu, yakni melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang diatur sesuai Regulasi”, ungkap Faham Syah.   Ketika memasuki masa tenang tidak boleh lagi ada APK dan bahan kampanye yang terpasang oleh peserta pemilu. Bawaslu Provinsi Bengkulu telah mengirimkan imbauan dan telah ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta telah disampaikan kepada peserta pemilu.   “Kita (Bawaslu) berharap penertiban itu bisa dilakukan secara mandiri, para peserta pemilu dengan sadar dan ikhlas untuk menurunkan APK dan bahan kampanye yang masih terpasang. Akan tetapi ketika itu tidak dilakukan maka kita sebagai pengawas pemilu siap untuk menertibkan dengan dibantu pihak lainnya”, tegas Faham Syah dalam arahanya.   Sebelum masuk pada hari pemungutan suara semua APK dan bahan kampanye harus bersih, sehingga muncul suasana yang teduh dan kondusif. “Kita tidak lagi disibukan oleh hingar-bingar APK dan bahan kampanye, karena masa kampanye telah diberikan ruang selama 75 hari, artinya masa itu cukup untuk melakukan sosialisasi, menawarkan gagasan, visi dan misi yang kemudian diwujudkan pada APK dan bahan kampanye yang disebar ditengah-tengah masyarakat”, tambah Faham Syah.   Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu berkewajiban secara hirarki mengistruksikan dan mengajak kepada jajaran Bawaslu untuk bahu-membahu menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Kemudian, disela-sela itu ada juga tantangan lain yang harus diselesaikan, yakni melanjutkan tugas sebagai pengawasan TPS. Disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, bahwa telah melantik 6.210 Pengawas TPS se-Provinsi Bengkulu.   “Kita pastikan bahwa pada saat pengawasan di TPS sudah sesuai dengan amanah UU agar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketika ada potensi pelanggaran di TPS diharapkan kepada jajaran kita untuk tidak segan-segan menuangkan kedalam form pengawasan agar bisa terdokumentasikan dan diproses sesuai mekanisme yang ada”, lanjut Faham Syah sebelum mengakhiri arahannya.   "Mudah-mudahan Bawaslu dan jajaran tetap menjaga soliditas, kekeluargaan, dan tunjukan etos kerja pengawasan, sehingga pengawasan itu bisa kita lakukan dengan baik. Bawaslu dibentuk untuk mengawasi pemilu, dan memastikan bahwa pemilu itu berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku”.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle