Bawaslu Bengkulu: Tegakkan Keadilan Pemilu, Bukan Sekadar Prosedur Formil!
|
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan bahwa integritas demokrasi tidak bisa dijaga hanya dengan mencentang daftar administrasi.
"Pengawas pemilu harus mampu menggali kebenaran materiil agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar memastikan prosedur terpenuhi," ujar Puadi saat membuka acara.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menambahkan bahwa orientasi pengawasan kini harus bergeser ke arah keadilan substantif. Sebagai lembaga quasi-judisial, Bawaslu dituntut memiliki kecerdasan hukum dan mentalitas kuat untuk memutus perkara secara adil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Eko Sugianto, memaparkan data evaluasi Pilkada terakhir di Bengkulu sebagai bahan refleksi:
* Total Laporan: 24 laporan + 1 temuan.
* Status: 13 laporan diregistrasi, sisanya gugur karena syarat formil/materiil.
* Tren Kasus: Didominasi pidana pemilu, pelanggaran hukum lainnya, dan satu dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
Catatan Kritis: Eko menyoroti banyaknya perkara pidana yang layu sebelum berkembang (tidak sampai putusan). Hal inilah yang memicu perlunya terobosan hukum agar penegakan hukum tidak tumpul di tengah jalan.
Bawaslu Bengkulu tercatat telah menindak tegas berbagai pelanggaran netralitas, di antaranya:
1. Sanksi Pemecatan: Seorang ASN diberhentikan setelah terbukti terlibat politik praktis.
2. Mobilisasi Siswa: Pejabat Dinas Pendidikan dijatuhi sanksi KASN karena memobilisasi siswa untuk kandidat tertentu.
3. Politik Kepala Desa: Kasus dukungan kolektif kepala desa melalui forum resmi yang diteruskan ke Pemerintah Daerah.
Kesimpulan Forum
Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Bawaslu Bengkulu berkomitmen melakukan investigasi lapangan yang lebih agresif untuk mengungkap pelanggaran yang tak kasatmata. Di tengah ancaman intimidasi dan kompleksitas digital forensik, integritas tetap menjadi harga mati.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu