Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu ‘Upgrade’ Kapasitas PPID Lewat Inovasi LMS Digital

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU — Bawaslu Provinsi Bengkulu resmi memulai langkah transformasi digital dalam keterbukaan informasi publik. Melalui rapat daring pada Rabu (6/5/26), Bawaslu Provinsi Bengkulu menyambut hangat peluncuran Learning Management System (LMS) oleh Bawaslu RI sebagai instrumen baru peningkat profesionalisme staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hadir dalam agenda tersebut, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan, bersama tim PPID. Langkah ini merupakan bagian dari gerakan serentak Bawaslu se-Indonesia untuk menciptakan standar pelayanan informasi yang lebih modern dan akuntabel.

Fokus Utama: Integrasi dan Kecepatan Layanan

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bersama Pusdiklat Bawaslu RI menekankan tiga pilar utama dalam pengembangan PPID ke depan:

1. Konten Terintegrasi: Sinkronisasi data informasi dari tingkat pusat hingga daerah.

2. Optimalisasi Aplikasi: Memastikan platform layanan informasi publik berjalan tanpa kendala.

3. Penguatan Respon: Meningkatkan kualitas kontak layanan agar lebih solutif bagi masyarakat.

Belajar Mandiri via LMS

Inovasi LMS ini menjadi terobosan penting. M. Taufik dari Pusdatin Bawaslu RI menjelaskan bahwa platform ini memungkinkan staf PPID belajar secara mandiri dan fleksibel guna memperdalam pemahaman regulasi serta teknis pelayanan informasi.

"Kami mendorong seluruh staf PPID, termasuk di tingkat Kabupaten/Kota, untuk segera mengaktifkan akun LMS. Kompetensi yang merata adalah kunci pelayanan publik yang unggul," tegasnya

Melalui adopsi teknologi ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu optimis kualitas layanan informasi publik akan semakin profesional, adaptif terhadap teknologi, dan transparan dalam mendukung pengawasan pemilu yang berkualitas.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

B
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle