BAWASLU BERSAMA 11 PARTAI PENGUSUNG BAKAL CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU HADIRI RAPAT DALAM KANTOR (RDK) KPU PROVINSI BENGKULU.
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Bengkulu Rabu, (3/9/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah S.Pd., M.M menghadiri undangan Rapat Dalam Kantor (RDK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut, di hadiri juga oleh 11 Partai pengusung LO (Penghubung) perwakilan dari masing-masing Partai. 11 Partai pengusung itu terdiri dari partai PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PKS, PERINDRO, PPP, PAN, HANURA, dan DEMOKRAT. Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu ini dalam rangka Penyampaian Standar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang akan di laksanakan setalah melalui Tahapan Proses Pendaftaran.
Dalam RDKnya, KPU yang di hadiri oleh Ketua dan 4 orang Anggotanya dan di wakilkan oleh Emex Verzoni, S.E menyampaiakan beberapa hal mengenai persiapan dan teknis dalam proses pemeriksaan kesehatan pasangan Bacalon Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2020. Beliau menyampaikan bahwa pedoman teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di susun oleh KPU berkoordinasi dengan tim Pokja (kelompok kerja) yang terdiri dari PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PP HIMPSI (Himpunan Psikoligi Indonesia) , dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Perwakilan dari IDI, HIMPSI, dan BNN bertugas membantu KPU Provinsi Bengkulu dan memberikan rekomendasi rumah sakit yang ditunjukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2020.
KPU memaparkan bahwa ada dua (2) Rumah sakit yang menjadi rujukan dalam melakukan tes kesehatan yaitu rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus untuk tes kesehatan yang meliputi medik, Fisik, dan Psikiatri sedangkan untuk Rumah Sakit Jiwa (RSJK) Soeprapto untuk tes kesehatan pada aspek Psikologi. Dalam hal pelayanan, Emex menjelaskan bahwa yang duluan mendaftarkan diri ke KPU sebagai bacalon maka merekalah yang berhak lebih dulu untuk melakuakan tes kesehatan. Dalam hal teknis, KPU juga membeberkan bahwasanya jika pada tanggal 4 September 2020 itu jika ada dua (2) atau lebih bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU maka tes kesehatan akan di laksanakan pada tanggal 5 september 2020 untuk efisiensi waktu dan demi mematuhi standar protokol kesehatan. Tetapi, jika kurang dari 2 Bacalon yang mendaftar, maka pelaksanaan tes kesehatan di mulai pada tanggal 7 september 2020. Tak kalah penting, KPU juga menerangkan bahwa sebelum mengikuti tes kesehatan, bacalon di wajibkan untuk membawa hasil swab covid-19 dan diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan. Hasil sweb tersebut akan di rekomendasikan untuk mengikuti ke tahap tes kesehatan masing-masing dari bacalon.
Penulis : Citra Wulandari
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu