Bawaslu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi
|
Bawaslu Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi
Bengkulu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Faham Syah mengikuti Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu terkait dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Hotel Santika, Kota Bengkulu. (Jum'at, 14 April 2024).
Dalam hasil Pleno Terbuka tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi yang tertera dalam Berita Acara KPU Provinsi Bengkulu Nomor:141/PL.01.2-BA/17/2023, adalah sebagai berikut: Jumlah Kabupaten/Kota 10, Jumlah Kecamatan 129, Jumlah Kelurahan/Desa 1.513, Jumlah TPS 6.213, Jumlah Laki-Laki 757.979, Jumlah Perempuan 742.830, Jumlah Total Pemilih Sementara 1.500.809.
Faham Syah, menyampaikan beberapa point masukan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap proses Penyusunan DPS. Adapun point-point tersebut Adalah catatan Hasil Pengawasan Coklit dan Penyusunan DPS jajaran Pengawas. Adapun point-point tersebut adalah:.
Pertama, Hak akses data pemilih yang masih belum terbuka dan transparan yaitu, Bawaslu melakukan pengawasan selama tahapan coklit dengan melakukan uji sampling terhadap coklit sampai dengan pleno penetapan DPS di tingkat Kabupaten dan Kota, masih ditemukan beberapa persoalan sebagai berikut: 1). Masih ditemukan ada masyarakat yang dalam 1 Kartu Keluarga tapi berbeda TPS nya, 2). Masih ditemukannya jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dan masuk dalam data (tindak dikenali, meninggal dunia, pindah domisili dll).3). Masih banyak terdapat jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik terkait hal ini meminta KPU bekerja sama lebih intens dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman E-KTP.
Kedua, Agar lebih memperhatikan dan melakukan prioritas pendataan serta pemberian akses terhadap kaum disabilitas.
Ketiga, meminta kejelasan KPU terkait perubahan Berita Acara Pleno di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah.
Keempat, meminta KPU memastikan jajarannya melakukan pengumuman penempelan nama-nama DPS untuk di tempel di beberapa tempat strategis.
Kelima, DPS yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari jajaran KPU Kabupaten/Kota, komponen datanya tidak memiliki NIK dan alamat lengkap sehingga hal ini akan menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pencermatan DPS. Dengan ini Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu agar data yg disampaikan dapat disertai dengan NIK dan alamat lengkap.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

