Bawaslu Lakukan Tindak Lanjut dalam Rapat Kerja Teknis Pencatutan Nama Masyarakat oleh Parpol
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Bawaslu mengadakan Rapat Kerja Teknis Pencegahan dan Tindak Lanjut Pencatutan Nama serta Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah dan Natijo Elem, Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan dan Staf, Hanif Arrazi.
Kegiatan ini berlangsung di Redtop Hotel and Convention, Pecenongan, Jakarta, 7-9 Desember 2022. Rapat dibuka secara resmi oleh Plh. Sekjen Bawaslu RI, La Bayoni.
Dalam arahannya, La Bayoni menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota yang telah luar biasa menjalankan tugas pengawasan khususnya tahapan Verifikasi Partai Politik yang sedang berlangsung. Namun, tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu saat ini bukan hanya proses pengawasan tahapan saja, tetapi kualitas kinerja Bawaslu guna mencapai nilai terbaik.
Selain itu, beliau menyampaikan arahan-arahan teknis perihal dukungan teknis sekretariat Bawaslu kepada anggota Bawaslu di tiap tingkatan.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi panel oleh peneliti demokrasi seperti Puskapol UI, Lingkar Madani dan JPPR guna membedah proses tahapan Verifikasi Partai politik yang sebentar lagi berakhir.
Selain itu, adanya pemaparan kondisi dan dinamika Verifikasi Faktual Parpol mulai dari Pencatutan Nama Masyarakat, akurasi data, keterlibatan aparat dalam proses tahapan pemilu dan lainnya. Paparan dari Provinsi Bengkulu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.
Kegiatan ini ditutup oleh Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty sekaligus memberikan arahan dan rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut tersebut adalah sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mencari data alternatif sebagai
dasar melakukan pengawasan jika Bawaslu tidak mendapat data utama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Bawaslu perlu mendorong adanya ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dapat mengakomodasi kebutuhan akses dan data terkait pengawasan
tahapan Pemilu;
3. Bawaslu perlu menyediakan dukungan anggaran dan sumber daya manusia
yang memadai untuk optimalisasi kerja-kerja pengawasan tahapan Pemilu;
dan
4. Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang dicatut dalam keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Dalam arahannya, Loly menekankan 7 hal. Pertama pentingnya Kolaborasi antar divisi yang kini masing-masing mengampu pengawasan tahapan pemilu. Kedua, sinkronisasi menjadi penting dalam tugas-tugas pengawasan khususnya perihal data. Ketiga, saling back up sejak dini dengan memperhatikan setiap tahapan pemilu. Keempat, Prinsip kokektif kolegial adalah keterbukaan antar satu sama lain. Kelima, Proses Murtalih kita tidak tergantung denga data KPU. Keenam, Kita Mencari, Menyediakan & Menggunakan data primer mandiri. Terakhir, Pastikan & Melihat Kembali catatan 2019 & 2020.
Penulis : Hanif
Editor : Apriyanto
Dokumentasi : Hanif

