Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perluas Sosialisasi Akreditasi Pemantau Pemilu

Bawaslu Perluas Sosialisasi Akreditasi Pemantau Pemilu
Bengkulu- Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan Rapat koordinasi pedoman Teknis Pendaftaran dan Akreditasi serta Pemantauan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksankan secara daring dan diikuti oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan serta staf. Dalam rangka mengawal proses pelaksanaan Pemilu agar dapat berjalan dengan baik dan transparan eksistensi pemantau Pemilu ini sangat diperlukan karena Pemilu diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan asas Pemilu. Pemantau Pemilu juga merupakan bagian yang melibatkan masyarakat, ketentuan terkait Pemilu juga sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Rapat ini dilaksankan karena perlu adanya persamaan persepsi. Terkait dengan tujuan dari kegiatan ini yaitu: pertama, menyamakan persepsi perihal pedoman teknis, Kemudian yang kedua mensosialisasikan surat keputusan terkait panduan pendaftaran akreditasi dan pemantauan Pemilu. Kamis (4/8/2022)     Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, yang secara langsung memberikan sambutan dan arahan. Loly mempertega bahwa proses penyebar luasan informasi mengenai keputusan tentang pedoman pendaftaran akreditasi dan pemantauan Pemilu yaitu tidak ada lagi pelayanan yang lambat berkenaan dengan lembaga pemantau.   Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas menyampaikan materi sebagai beriku: Persyaratan Pemantau Pemilu Dalam Negeri :1). Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, 2). Bersifat independen, 3). Mempunyai sumber dana yang jelas, 4). Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/Kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya. HAK PEMANTAU PEMILU: a. Mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara Republik Indonesia; b. Mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu; c. Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara; d. Mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu; dan f. Menyampaikan temuan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan g. Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai Pemantau Pemilu   KEWAJIBAN PEMANTAU PEMILU: a. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu; c. Melaporkan diri, mengurus proses Akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d. Menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan; e. Menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; f. Melaporkan jumlah dan keberadaan personel Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; g. Menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu; h. Menghormati adat istiadat dan budaya setempat; i. Bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; j. Menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan k. Melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.   Penulis: Citra Ulandari Siregar Sumber: Andri Tresna Gumilar Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle