Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi dan Pemetaan Pengawasan, Rahmat Bagja : Tegas Tindak Yang Terbukti Melanggar

Bawaslu Provinsi Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi dan Pemetaan Pengawasan, Rahmat Bagja : Tegas Tindak Yang Terbukti Melanggar
Bawaslu Provinsi Bengkulu Ikuti Rakor Evaluasi dan Pemetaan Pengawasan, Rahmat Bagja : Tegas Tindak Yang Terbukti Melanggar   Semarang, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, bersama Kordiv SDMO dan Diklat Debisi Ilhodi serta Kabag HPPH Sholehin, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum dalam Pembentukan Pengawas TPS dan Pengawasan KPPS yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI selama 3 hari dari tanggal 28 s.d. 30 Januari 2024 di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (30/1/24).   Evaluasi ini dimaksudkan untuk merumuskan Juknis yang disampaikan apakah sudah mengakomodir dan memberikan solusi semua hal yang terjadi di lapangan. Dengan peserta sekitar 1500 orang yang terdiri dari Ketua Bawaslu, Kordiv SDMO dan Diklat, Kabag HPPH dan Kabag Administrasi Provinsi se-Indonesia, serta Kordiv SDMO dan Kordiv HPPH Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia.   Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja dalam sambutannya menyampaikan empat point penting, pertama meminta jajaran pengawas pemilu untuk tegas dalam menindak peserta pemilu jika terbukti melakukan tindakan seperti membagi-bagikan sembako. Kedua, pada pelaksanan Pemilu 2024 kita harus sepakat, bahwasanya semua jajaran harus berani menjelaskan kepada peserta pemilu terkait hal-hal yang dilarang. Ketiga, pastikan kita bersama jajaran untuk tidak menimbulkan gestur-gestur keberpihakan terhadap peserta pemilu. Keempat, hal yang paling penting yakni jika ada masalah segera koordinasikan dan laporkan secara berjenjang.   Senanda dengan arahan Ketua Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda sebagai Kordiv SDMO dan Diklat menambahkan bahwasannya, “Diharapkan Bawaslu disemua tingkatan dapat membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, maka akan terjadi perbedaan pendapat terkait putusan sengketa. Kemudian, terkait persoalan teknis diminta agar Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada”, ungkap Herwny.   Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi pertama perihal pola relasi hubungan kerja kelembagaan pengawas TPS terpilih dengan jajaran pengawas diatas nya oleh Bambang Eka Cahya dan Ending Wihdatiningtyas. Kedua, oleh Nur Hidayat Sardini dengan materi “karakteristik dan kompetensi dasar pengawas TPS dan KPPS”. Ketiga, oleh Nurlia Dian Paramita dan Masykurudin Hafidz dengan materi “Pengawas TPS dan Keberhasilan Pemilu 2024 : Reviu atas tugas Pengawas TPS dalam Pemilu 2019 dan Tantangan Pemilu 2024”.   Keempat oleh KPU yang dipaparkan oleh Bagus Sarwono dan Sri Sumanta dengan materi Profile Pengawas TPS dan KPPS : Tantangan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Kelima oleh Jojo Rohi dan Kaka Suminta dengan materi Tantangan Peningkatan kompetensi Pengawas TPS Terpilih 2024.   Kegiatan selama tiga hari ini ditutup langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Haryono. “Pastikan pemungutan dan penghitungan suara tidak cacat prosedur. Kemudia, persoalan pemilu harus selesai pada saat itu juga sehingga pengawas pemilu harus tegas dan tetap berdasarkan regulasi yang ada”, ujarnya.   Jika ada masalah saat pemungutan dan penghitungan suara ditingkat Kecamatan selesaikan ditingkat Kecamatan dan ababila ada masalah ditingkat Kabupaten/Kota harus selesaikan ditingkat Kabupaten/Kota, lanjut Totok dalam arahannya. Maka dari itu, selesaikan ditingkat wilayah masing-masing dan itu menjadi tanggungjawab terbesar kita dengan segelah atributasi tekanan, dan yakinkan kita melaksanakan sesuai dengan aturan.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle