BAWASLU PROVINSI BENGKULU LAPORKAN HASIL PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PILKADA 2020
|
[review]Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd mengikuti Konferensi Video (Video Conference) dengan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Mochammad Afifudin, S.Th.I,M.Si dan seluruh Koordinator PHL se-Indonesia.
Dalam laporannya Patimah menjelaskan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Provinsi Bengkulu tidak ada calon perseorangan.
Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu ada delapan (8) Kabupaten namun hanya empat (4) Kabupaten yang terdapat calon perseorangan yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Lebong.
Untuk Kabupaten Bengkulu Selatan ada tiga (3)pasangan bakal calon perseorangan, sementara di tiga Kabupaten lainnya masing-masing ada 1 pasangan bakal calon perseorangan.
Ditambahkan oleh Patimah, terkait pencermatan verifikasi administrasi yang dikirim oleh KPU melalui Bawaslu, masing-masing Kabupaten sudah melakukan sounding data pengawasan. Dari ke 4 kabupaten tersebut yang unik adalah Kabupaten Kepahiang karena terdapat selisih yang sedikit sekali yakni hanya 1 angka saja. Untuk standar Memenuhi Syarat (MS) harusnya 1404 sedangkan dari KPU 1403.
Sementara itu terkait Berita Acara (BA) hasil pengawasan Bawaslu dan BA KPU sama tetapi untuk Kabupaten Kepahiang Bawaslu belum mendapatkan BA hasil klarifikasi sampai dengan hari ini (baca: Senin, 30-3-2020).
Kemudian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Selatan BA diberikan sebelum masa tunda . Sedangkan Kabupaten Rejang Lebong BA diberikan satu hari setelah masa tunda.
Terhadap 3 Kabupaten lainnya berdasarkan hasil pengawasan langsung saat verifikasi administrasi itu diketahui terdapat nama-nama penyelenggara yang dicatut sebagai pendukung. Hal tersebut sudah diproses dalam penanganan pelanggaran admisnitrasi dan Bawaslu dari 3 Kabupaten tersebut sudah merekomendasikan.
“Tetapi sampai dengan saat ini jawaban ataupun hasil rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh kabupaten. Dengan pencermatan sounding data ini Bawaslu Provinsi sudah menginstruksikan ke Kabupaten jika tetap belum ditindaklanjuti dan belum ada jawaban, berarti ini masih ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar nama-nama penyelenggara tersebut di TMS Kan,†Ujar Patimah.
Sementara itu, terhadap pelantikan PPK hanya 2 Kabupaten yang menunda pelantikan PPK yaitu Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang memang tidak terdapat Pemilihan Kepala Daerah sementara delapan Kabupaten lainnya semua sudah dilantik.
“yang delapan Kabupaten lain sudah dilantik, hanya berbeda jam saja. Prosedur tetap berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dari KPU,â€tutup Patimah.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

