Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) Bengkulu
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu – Giat-giat Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidaklah akan terlihat jelas ditengah masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak media yang menyajikan informasi untuk masyarakat luas, dan kecendrungan perhatian masyarakat akan media Massa cetak ataupun elektronik semakin meningkat, dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2020 ini Bawaslu Provinsi Bengkulu berniat menggandeng serius media-media massa baik cetak dan elektronik untuk terlibat aktif dalam penyajian informasi kepada masyarakat dan ikut berperan aktif melakukan pengawasan Partisipatif dalam setiap tahapan pada pemilihan serentak Kepala Daerah tahun 2020. Hal ini dibuktikan Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan melaksanakan Rapat Dalam Kantor yang mengundang Media Massa cetak dan Elektronik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) Bengkulu dengan Materi Kesiapan Jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Dalam Melakukan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu (21/7/2020).
Dalam RDK ini bertindak sebagai Moderator yaitu Aprianto Kurniawan Kabag Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibuka dengan pemantik diskusi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, Patimah Siregar, Halid Saifullah dan Dodi Herwansyah.
Ediansyah Hasan Kordiv Penyelsaian Sengketa menyampaikan bahwa apabila tanpa media massa kerja-kerja pengawasan Bawaslu tidaklah akan diketahui oleh pihak luar, media Massa juga merupakan pilar ke 4 Demokrasi.
“ Perkembangan Media Massa dalam Kehidupan Publik semakin hari semakin pesat media massa mampu menjadi Trand setter dikalangan masyarakat, media massa juga kian memiliki posisi penting dalam memotret berbagai peristiwa apapun termasuk juga kerja-kerja pengawasan Jajaran Bawaslu Provinsi Bengkulu tidaklah akan diketahui masyarakat dan pihak luar tanpa adanya setuhan dari media massa, media massa merupakan pilar ke 4 Demokrasi di Indonesia ini†Ujar Ediansyah.
Pada RDK ini Patimah Siregar Selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Proses Pleno di 4 Kabupaten terkait Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dan Proses pencoklitan yang sedang brlansung
“di 4 Kabupaten yang memiliki calon perseorangan telah dilakukan Pleno terkait Verifikasi Faktual Persyaratan calon perseoran yang mana berjalan dengan lancar terakhir pada hari ini (21/7/2020) telah dilaksanakan, terkait coklit jajaran kita dalam melakukan pengawasan belum ada di dapatkan jajaran penyelenggara yang tidak memakai APD. Kami sudah memastikan juga terkait pelaksanaan teknis data pemilih mulai dari DP4 yang diumumkan oleh KPU. jajaran Bawaslu juga membuka posko pengaduan terhadap terkait dengan penyususnan data pemilih di tingkat kecamatan. System coklit di tigkat kecamatan setiap 7 hari kita meminta rekap yang bertujuan agar temuan yang di dapatkan dapat di selesaikan di tingkat bawah dan mengirim rekomendasi kepada Jajaran KPU†ujar Patimah.
Patimah juga menambahkan terkait IKP yang di susun pada masa januari dan juni ada tambahan tentang konteks dari Kerawanan IKP di seluruh Kabupaten/Kota yang mana Pada masa pandemi ada konteks baru yang muncul yaitu konteks infrastuktur ( kendala jaringan) IKP ini adalah bentuk pecegahan dan pemetaan kerawanan serta pencarian solusi agar kerawan tersebut tidak terbukti.
Pada kesempatannya Halid Saifullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan Perkembangan Proses penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang pada saat ini telah menindak kasus dugaan Pidana Pemilihan dan Kasus Netralitas ASN.
“Dugaan pelanggaran ada dua jenis yaitu Temuan dan Laporan, temuan itu adalah hasil dari kerja teman-teman jajaran bawaslu dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan proses penanganan pelanggaran Dugaan Pidana pemilihan ada 8 Kasus dan terkait dengan Netralitas ASN ada 5 kasus yang mana baru-baru ini Bawaslu Provinsi Bengkulu memproses 2 Kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan Register pertama 1 ASN yang mengshere salah satu bakal calon di akun Fecbook dan untuk register ke 2 ada 6 ASN pelakunya telah kita Rekomendasikan ke KASN untuk dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terkait Penanganan Pelanggaran di Kabupaten Rejang Lebong dugaan Pemalsuan Dukungan perseorangan itu larinya ke pidana, pasal yang di kenakan yaitu 184 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 kasus merupakan yang pertama se Indonesia masuk tahap penyidikan dan mendapatkan Apresiasi serta sorotan dari Nasional†tutup Halid.
Dodi Herwansyah Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan kesiapan Fungsi Kehumasan yang mana PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu telah terbentuk, Bawaslu Provinsi Bungkulu juga telah memanfaatkan media-media yang ada untuk menyampaikan Informasi kepada masyarakat dan juga berharap adanya dukungan pemberitaan terkait tuga-tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada pihak media massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) Bengkulu.
“pada saat ini PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupeten/Kota se-Provinsi Bengkulu telah terbentuk dan berjalan sesuai dengan fungsinya serta Bawaslu juga telah memanfaatkan media-media sosial yang ada seperti Fecbook, Instagram, Twiter, Wibsite bahkan Akun Youtube sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat dan untuk menjamin keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Jajaran Bawaslu, tetapi selain dari itu kami sangat mengharapkan sentuhan dari kawan-kawan media utuk memberikan sentuhan pemberitan supaya lebih luas penyebarannya ditengah-tengah masyarakat†ujar dodi
Didi perwakilan mennyatakan “Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP) Bengkulu sangat mengapresiasi Kinerja Bawaslu dan kami juga siap membantu penyebaran pemberitaan serta berkerjasama dalam proses pengawasan Partisipatif seperti meninformasikan apabila adanya ditemui dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan†(*).
Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

