Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti Perjanjian Kerja Sama Antara Bawaslu dan KASN 

Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti Perjanjian Kerja Sama Antara Bawaslu dan KASN 
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah beserta anggota Eko Sugianto dan Natijo Elem mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring terkait Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini sekaligus peluncuran aplikasi Siapnet. (Selasa, 31/1/2023)   Acara ini dibuka dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu dan KASN oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Peluncuran Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET). Aplikasi Siapnet ini diluncurkan untuk mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja Bawaslu dan KASN dalam penanganan pengaduan pelanggaran netralitas ASN menuju Pemilu 2024. Kerjasama yang dilakukan Bawaslu dan KASN ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi, bebas konflik kepentingan, profesional, adil serta tetap memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.     Dalam sambutanya, Ketua KASN menyampaikan bahwa asas netralitas merupakan bagian serta perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelanggaran asas netralitas menjadi pintu masuk munculnya berbagai pelanggaran, beliau juga menekankan sampai saat ini jelas aturannya bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis, mereka tetap punya hak untuk memilih tetapi itu hanya di bilik suara, selebihnya itu di ruang publik ASN tidak boleh menunjukan sikap keberpihakan kepada calon, “Bagaimana mungkin ASN menjadi pelengkap NKRI kalau dia sendiri menjadi pemain yang menghancurkan kesatuan NKRI” ujar Agus dalam sambutanya. berdasarkan data KASN selama pilkada 2020 terdapat 2034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan ada 1590 yang terbukti melanggar netralitas dan kemudian mendapatkan rekomendasi dari KASN kemudian ada 1413 ASN yang telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Dari data pelanggaran tersebut terdapat 47,1% terjadi pada masa sebelum kampanye dan 52,9% terjadi pada saat kampanye. Selanjutnya dilihat dari usia, pelanggaran netralitas ASN dengan usia diatas 50 menjadi pelanggar terbanyak yaitu 40,2%, sedangkan jabatan terbanyak yang melakukan pelanggaran adalah jabatan fungsional yakni sejumlah 26,5%. Untuk modus pelanggaran terbanyak adalah pada saat kampanye dan sosialisasi di media sosial ada 30,4% yang kemudian disusul dengan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan salah satu calon yaitu 22,4% selanjutnya ada yang melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukan keberpihakan sejumlah 12,6% dan menurut peta persebarannya hampir di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN dimana hanya 2 Provinsi yang tidak terdapat pelanggaran kemudian 24 provinsi yang tercatat menjadi daerah rawan pelanggaran netralitas ASN, hal ini tentu tidak berhenti disitu saja saat ini menjelang pemilu dan pemilihan 2024 pelanggaran netralitas sudah mulai meningkat. Kalau kita lihat data KASN tahun 2022 terdapat 15 ASN yang melanggar netralitas. Angka ini tentu saja berpotensi pada tahun 2023 sehingga saya kira KASN serta Bawaslu perlu berupaya terus-menerus untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan netralitas ASN     Penulis: Citra Ulandari Siregar Dokumentasi : Maidila Anisa Putri Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle