Bawaslu Provinsi Bengkulu Selenggarakan Bimtek Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka memperkuat pemahaman jajaran Pengawas baik di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Bimbingan Teknis Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, tanggal 7 s.d. 9 September 2020.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan dalam sambutannya di acara pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya kevalidan data-data yang dimiliki Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
“Nantinya di MK, Bawaslu adalah pemberi keterangan. Salah satu aspek penting yang harus dimiliki Bawaslu adalah kevalidan data-data dan bukan hanya sekedar lisan saja. Tentu hal tersebut juga harus sesuai dan tidak terlepas dari koridor hukum,†ucap Ediansyah.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu juga berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat mempersiapkan seluruh dokumen secara tertulis serta jangan menghindar ataupun lari dari masalah yang ada. Mengingat hari pemilihan semakin dekat Ediansyah berharap pengawas dapat melakukan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada.
Selanjutnya Patimah Siregar selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal menyampaikan pentingnya kerjasama antar Divisi dalam setiap tugas pengawasan.
“Terhadap sengketa perselisihan hasil ini kita akan memberikan keterangan dimana keterangan yang kita berikan merupakan nyawa nantinya. Untuk itu pekerjaan dalam hal mengawasi maupun menangani pelanggaran bukan hanya kerja divisi melainkan seluruh elemen yang ada, mari kita gaungkan rawe-rawe rantas malang-malang putu†ujar Patimah.
Sementara itu Halid Saifullah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan kajian jangan lagi berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, akan tetapi mengacu kepada harmonisasi yang sudah dilakukan di Kemenkumham.
Dalam hal Form A pengawasan, Halid menyarankan ada pembuatan matriks pada form A tersebut agar yang dapat memudahkan hendak mencari data penanganan pelanggaran.
Dodi Herwansyah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin dalam kesempatan itu turut menekankan pentingnya dokumenatasi terhadap seluruh hasil pengawasan yang sudah dilakukan.
“Terkait pendokumentasian, hal ini sangat penting karena data tersebut akan kita gunakan nantinya. Untuk itu saya berharap agar kawan-kawan Bawaslu kabupaten/kota dapat membuat kanal-kanal data lain agar apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan semisal kebakaran, kita masih punya sumber data lain,†pesan Dodi.
Selain itu Dodi juga berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera memberikan sosialisasi Netralitas ASN untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi serta selalu menggaungkan pematuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

