Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Bengkulu selenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilu
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna kesiapan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu terkait potensi perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini berlangsung di Mercure Hotel Bengkulu, Senin s.d Selasa (18-19/3/2024).
Hadir dalam giat ini, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si. dan Asmara Wijaya, M.AP., Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat SE, M.Si. , Kabag PPPHS, Sholehin, Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Bengkulu yang membidangi hukum dan penanganan pelanggaran serta staf terkait.
Dalam arahannya, Eko Sugianto menekankan pentingnya kesepahaman Bawaslu dalam pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Karena dasar dari perselisihan ini akan dikunci oleh bukti kelengkapan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Penting kiranya untuk kelengkapan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh kita (Bawaslu) sebagai keterangan dan bukti kita saat menghadapi perselisihan hasil ini nanti di MK" Jelasnya.
Namun, Eko Sugianto meyakini perselisihan hasil pemilu di Provinsi Bengkulu berpotensi minim dengan rekapitulasi berjenjang yang sudah dilakukan KPU dan diawasi Bawaslu sehingga diharapkan tidak adanya PHPU di Provinsi Bengkulu. Eko menduga, dinamika PHPU akan lebih hangat dalam dinamika hasil Pilpres yang sudah bergulir.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan narasumber yang berasal dari akademisi dan pegiat pemilu di Provinsi Bengkulu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

