Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 ke Bawaslu Republik Indonesia

Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 ke Bawaslu Republik Indonesia
Bawaslu Provinsi Bengkulu Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 ke Bawaslu Republik Indonesi   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2022 ke Bawaslu Republik Indonesia. Laporan ini diserahkan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Lita Gustina selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Republik Indonesia. Agenda penyerahan LIP ini dilakukan dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Penetapan Informasi Dikecualikan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (9/3/2023).   Sebagaimana diketahui, laporan Layanan Informasi Publik menjadi hal wajib bagi setiap lembaga pemerintahan. Tak terkecuali Bawaslu. Sebagai lembaga yang berkaitan erat dengan masyarakat, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi elemen penting dalam menentukan kepercayaan masyarakat. Untuk itu penting bagi Bawaslu menyampaikan laporan layanan kepada Bawaslu Republik Indonesia.   Perihal kewajiban penyampaian laporan layanan informasi publik ini sendiri pada dasarnya memang telah tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 5 ayat 2 poin g dan h yang menyebutkan bahwa lembaga publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Bawaslu pun telah membuat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan kewajiban penyampaian laporan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat 1 huruf i.   Kapusdatin, Lita saat dalam sambutannya mengapresiasi atas kinerja keras PPID di Bawaslu se-Indonesia. Menurutnya laporan tersebut tentu merupakan hasil dari kinerja bersama. Sebagai wajah Bawaslu, PPID diharapkan mampu memberikan layanan publik yang semakin baik dan maksimal.   “laporan ini sekaligus menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan bagi kita semua. Apa saja kekurangan yang mesti diperbaiki ditahun ini dan apa saja hal-hal baik yang mesti kita pertahankan dan ditingkatkan, tentunya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024” ucap Lita.   Selanjutnya, di kegiatan yang mengundang seluruh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas yang menjabat sebagai PPID Bawaslu se-Indonesia ini, turut disosialisasikan mengenai penetapan informasi dikecualikan. Adapun informasi dikecualikan tersebut tertuang dalam Penetapan PPID Bawaslu Nomor:0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Sebagai Informasi Dikecualikan dan Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0213.1/HK.01.01/KT/02/2023 Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 Sebagai Informasi Dikecualikan. Selain sosialisasi tersebut, ada pula sesi diskusi mengenai dinamika tata kelola PPID Bawaslu se-Indonesia.   Penulis: Perra WMB Sumber: Apriyanto K Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle