Bawaslu RI Akan Ajukan 6.400 Formasi PPPK Ke Menpan RB
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - “Kita akan mengajukan 6.400 formasi PPPK, semoga Menpan RB mengabulkan usulan kita†hal ini disampaikan Iris Pramono (Kepala Bagian Fasilitsi Jabatan Fungsional) dihadapan Kepala Bagian Administrasi dan Analis SDM Aparatur di Lingkungan Bawaslu seluruh Indonesia dalam rapat Pra Finalisasi Pendataan Non ASN yang digelar di Jakarta selama tiga hari dari tanggal 12 s.d 14 September 2022.
Rapat ini adalah lanjutan dari konsinyering pendataan tenaga non-ASN sebelumnya , dimana setiap Provinsi telah mendata tenaga non-ASN di instansinya masing-masing, selanjutnya dalam kesempatan kali ini BKN akan menghimpun segala permasalah yang timbul saat pembuatan akun untuk selanjutnya diperbaiki dan diimport lagi ke aplikasi BKN.
“Setelah pertemuan ini, kita akan uji publik, untuk memastikan tidak ada data non-ASN yang tercecer, kita harus pastikan semua telah terdata†ucap Ika, Pranata Komputer Ahli Madya, Badan Kepegawaian Negara.
Merujuk pada UU ASN No 14 Tahun 2014, pasal 96 ayat 1 dan 2 bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada Instansi Pemerintah dan Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Oleh sebab itu, Pendataan tenaga non-ASN ini sebagai langkah awal untuk membuat roadmap penataan tenaga non-ASN.
Sudah menjadi kewajiban Kemenpan-RB untuk melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 06 UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mengacu pada UU tersebut, Kemenpan-RB melakukan Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang bertujuan untuk memetakan dan memvaliadasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi, untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi dan selanjutnya data yang telah diiventarisir akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN
Penulis/Dok: Novi
Editor: Dadi Sukadi

