Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rilis 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN

Bawaslu Rilis 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN
Bawaslu Rilis 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN Sulawesi Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Merilis Indeks Kerawanan Pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil analisis tematik isu strategis netralitas ASN dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu, terdapat 10 (sepuluh) provinsi rawan netralitas ASN.   Adapun deretan 10 (sepuluh) provinsi yang masuk dalam kategori rawan netralitas ASN yakni Provinsi Maluku Utara (100%), Sulawesi Utara (55,87%), Banten (22,98%), Sulawesi Selatan (21,93%), Nusa Tenggara Timur (9,40%), Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48%), Sumatera Barat (4,90%), Gorontalo (3,9%) dan Lampung (3,9%). Selain Provinsi, ada pula 20 Kabupaten dan Kota yang masuk dalam kategori rawan netralitas ASN yaitu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (100%), Kabupaten Wakatobi (86,54%), Kota Ternate (69,23%), Kabupaten Sumba Timur (67,31%), Kota Parepare (63,46) Kabupaten Bandung (59,62%), Kabupaten Jeneponto (40,38%), dan Kabupaten Mamuju (40,38%) Kabupaten Halmahera Selatan (40,38%). Kemudian ada Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso dengan kerawanan berkisar 20-30%..   Dikutip dari berita di laman bawaslu.go.id, Anggota Bawaslu Lolly Suhenti mengajak seluruh jajaran untuk memastikan langkah pencegahan yang tepat dalam meminimalisir netralitas ASN, khususnya di daerah rawan sebagaimana disebutkan sebelumnya.   "Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujar Lolly saat memberikan sambutan dalam peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Manado, Kamis (21/9/2023).   Adapun pola yang biasanya terjadi adalah mempromosikan calon gubernur/walikota/bupati yang diusung dalam sosial media yang dimiliki oleh ASN sebagai individu yang disertai dengan pernyataan dukungan secara lugas kepada calon tersebut. Ataupun memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas Negara atau terlibat dalam kampanye.   Bawaslu kemudian menyusun strategi guna meminimalisir hal ini diantaranya, merekomendasikan kepada KASN dan stakeholders terkait untuk mengintensifkan program sosialisasi netralitas ASN dalam berbagai bentuk aktivitas baik secara offline ataupun online. Lalu mengoptimalkan patrol siber Bawaslu. Terakhir, mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi lintas stakeholders dalam memantau secara intensif perkembangan isu-isu terkait netralitas ASN bersama KASN, BKN, Kemenpanrb, Kemendagri ataupun Kepolisian.   Sebagai tambahan informasi, Bawaslu menggelar peluncuran IKP ini di Manado, Sulawesi utara pada Kamis 21 September 2023. Diikuti oleh Ketua, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu se-Indonesia. Sementara itu dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Asmara Wijaya dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan.*PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle