Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Provinsi Bengkulu Lakukan Koordinasi Sengketa Pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang

Bawaslu se-Provinsi Bengkulu Lakukan Koordinasi Sengketa Pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang

Bawaslu se-Provinsi Bengkulu Lakukan Koordinasi Sengketa Pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang

Palembang, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Natijo Elem, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Eko Sugianto, Koordinator Divisi SDMO dan Datin Debisi Ilhodi, Kepala Sekretariat Lopian Hidayat, perwakilan jajaran seketariata Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu se-Provinsi Bengkulu lakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dalam rangka Koordinasi Sengketa Pemilihan. Giat ini berlangsung pada Selasa (25/06) di PTUN Palembang.

Koordinasi ini merupakan sebagai tindak lanjut dari Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Koordinasi Sengketa Pemilihan dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kedatangan Bawaslu se-Provinsi Bengkulu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, disambut baik oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan jajaran Sekretariat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang A. Syaifullah dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi antar stakeholder khususnya penyelenggara pemilu dengan lembaga terkait lainnya.

"Berhasilnya pemilu serentak tidak mungkin kalau penyelenggara pemilu tidak saling berkoordinasi. Di sini kita bisa menyamakan persepsi kita. Kita bisa saling bersinergi agar pelaksanaan pemilukada ini lancar tertib bahkan minus sengketa. Kalaupun ada, dengan pertemuan ini problem-problem proses-proses pemilukada dari awal tahapan sampai penetapan pasangan calon dapat terlaksana tertib dan lancar." Katanya.

Selain itu, beliau menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tupoksi masing-masing. Kita tidak bisa intervensi masing-masiang. Setiap penyelenggara memiliki kewenangan sendiri. Namun runjukan tetap pada Undang-Undang Pemilihan.

Bawaslu punya fungsi secara umum atau fungsional yaitu pengawasan. Serta fungsi lainnya yaitu fungsi yudisial dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Sementara di Pengadilan kami melakukan fungsi yudisial. PERMA sudah membatasi kewenangan kami. Terkait peratun, untuk sengketa pemilihan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Beliau juga mengingatkam bahwa sekarang sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang untuk yurisdiksi Bengkulu yang semula berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Natijo Elem mewakili Bawaslu se-Provinsi Bengkulu menyampakian beberapa maksud dan tujuan terkait koordinasi ini. Diantaranya berkaitan dengan Instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing, Koordinasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Kemudian koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait dengan informasi penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilihan dan hukum acara sengketa tata usaha negara Pemilihan, dan terhadap hal-hal lain yang dianggap perlu dalam rangka peningkatan kapasitas dalam menjalankan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diakhir kegiatan, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyerahkan cinderamata berupa plakat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.(Titis).

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle