Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Tata Cara Penilaian PIPK Pada Satker Provinsi

Bawaslu Sosialisasikan Tata Cara Penilaian PIPK Pada Satker Provinsi
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Drs. Masnuni di dampingi oleh Kasubbag Keuangan, Perencanaan dan BMN Widya Oktaviani, S.E., serta staf Keuangan, Darmawan, S.P., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat, Kamis (18/06/2020). Kegiatan tersebut di pandu oleh Aditya Nugroho Pamungkas sekaligus selaku Kasubag Verifikasi dan Akutansi Sekretariat Jenderal Bawalu RI. Sistem PIPK adalah hasil rancangan Bawaslu dengan tujuan untuk memudahkan pengelolaan serta pengendalian laporan keuangan yang lebih efektif dan efisien. PIPK sendiri merupakan hasil implementasi dari SPIP (sistem pengendalian Internal Pemerintah). Dasar hukum PIPK di atur dalam PP 60 tahun 2008 dan PMK 17 tahun 2019. PPIK adalah salah satu dari 4 tujuan SPIP diantaranya, menjadikan laporan keuangan lebih efektif dan efisien, Andal, Aset menjadi lebih aman, serta kedisiplinan dan ketaatan akan peraturan menjadi lebih terkoordinir. Danu Winata selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan, secara mayoritas, Kementerian Negara/Lembaga memang masih banyak yang belum memahami SPIP khususnya terkait pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Laporan Keuangan yang disusun oleh Manajemen terkadang masih belum didasari dengan mekanisme penilaian pengendalian intern yang tersistematis dan terdokumentasi dengan baik. Danu melihat laporan keuangan di tiap Bawaslu Daerah akan lebih efisien bila fokus pada +500 entitas pelaporan dari pada +24.000 entitas akuntansi dan diterapkan secara tahunan, bukan semesteran. Penilaian terhadap laporan keuangan nantinya akan dilakukan dengan memastikan kecukupan rancangan & efektivitas pelaksanaan pengendalian. Entitas Pelaporan (EP) dan Entitas Akutansi (EA) yang terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait yang dapat mempengaruhi Opini atas Laporan Keuangan. Sejatinya memang sosialisasi terkait sistem PIPK ini memang tidak dapat di lakukan secara daring, karena banyak form yang harus diisi dan di pelajari secara mendalam oleh Bawaslu jajaran tingkat bawah. Namun karena pandemi Covid-19 tak kunjung usai, Bawaslu berinisiatif untuk mengenalkan PIPK terlebih dahulu kepada Bawaslu Provinsi agar Bawaslu Provinsi mendapatkan gambaran singkat dan mulai mengaplikasikannya dalam laporan keuangan semester 1 Tahun Anggaran 2020. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle