Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terapkan Teknologi Informasi “SiGapLapor” dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Terapkan Teknologi Informasi “SiGapLapor” dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
Aceh- Jumat (12/8/22), Halid Saifullah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu beserta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran penyelesaian sengketa Proses dan Hukum Sholehin mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia perihal FGD Pemantapan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan layanan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 khususnya dalam penggunaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor). Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, Kamis s.d Sabtu / 11 s.d 13 Agustus 2022 di Kyriad Muraya Hotel Aceh Kota Banda Aceh. Deputi Bidang Dukungan Teknis menyampaikan Laporan penyelenggaraan kegiatan pada malam pembukaan acara. Dalam penyampaianya beliau menjelaskan beberapa point penting dalam penyelenggaraan kegiatan ini. “Penyelenggaraan Kegiatan ini dilatar belakangi oleh tugas Pengawasan Pemilu Bawaslu yang memiliki VISI Menjadi Lembaga Pengawas Yang Terpercaya. Hal ini menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk melaksanakan tugas pengawasannya dalam bentuk Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Cepat, Sederhana Terintegrasi, Efektif, Transparan dan Aksesibel. Salah satu langkah untuk menjawab tantangan tersebut adalah dengan memperkuat sistem teknologi informasi yang dapat menunjang kinerja penanganan pelanggaran. Pada pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya Penanganan Pelanggaran belum memanfaatkan sarana teknologi informasi secara maksimal, hal tersebut dapat tergambar sebagai berikut : a. Pelaporan masih dilakukan secara manual yaitu dengan mendatangi kator Bawaslu untuk mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran b. Pelapor/masyarakat harus mendatangi kantor bawaslu untuk bertanya mengenai perkembangan informasi penanganan pelanggaran c. Pengelolaan data penanganan pelanggaran masih diinput secara manual dan arsip dokumen penanganan pelanggaran berupa dokumen fisik.Hal ini membuat data penanganan pelanggaran tidak dapat tersaji dengan cepat dan akurat.   Atas latar belakang kondisi tersebut, maka disiapkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan atau SiGapLapor sebagai sarana dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang telah mulai dikenalkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Disamping hal tersebut juga telah dilakukan indentifikasi terhadap ksesiapan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada aspek kesiapan sumber daya manusia dan kesiapan sarana prasarana. Dalam hasil indentifikasi tersebut diketahui bahwa terdapat kendala dalam penerapan SiGapLapor secara optimal, kendala tersebut berupa kekurangan sarana teknologi informasi dan keterbatasan SDM yang akan bertanggungjawab terhadap pengoperasioan SiGapLapor. Maka seiring dengan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024 dan sudah mulai terdapatnya laporan pelanggaran Pemilu di tingkat pusat dan beberapa daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus mempersiapkan penerapan SiGapLapor”.     Penulis: Citra Ulandari Siregar Sumber: Sholehin Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle