Bawaslu Terus Evaluasi Layanan E-PPID dan Aplikasi SAQ Keterbukaan Informasi Publik
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Sebagai bentuk komitmen dalam menunjang keterbukaan informasi publik, Bawaslu terus berbenah dan menciptakan inovasi-inovasi baru. Beberapa waktu yang lalu Bawaslu telah meluncurkan layanan e-PPID terintegrasi yang merangkul PPID Bawaslu se-Indonesia guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Pasca diluncurkan pada 25 Agustus 2021 lalu, Bawaslu bertekad untuk mengembangkan e-PPID dengan layanan menu dan tingkat kemudahan akses yang mumpuni. Oleh sebab itu pada Senin, 20 Desember 2021 Bawaslu mengadakan pertemuan via daring dengan pengelola PPID di Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Rapat ini dikomandoi oleh Kepala Sub-Bagian PPID Bawaslu RI Taufiq Oey . Dalam pertemuan ini, Bawaslu menampung ide dan saran dari Bawaslu Provinsi mulai dari teknis layanan hingga perbaikan menu dalam e-PPID itu sendiri.
Selain layanan e-PPID, Bawaslu juga mengembangkan aplikasi Self Assesment Questionaire (SAQ) yang digunakan untuk alat penilaian Bawaslu terhadap kualitas layanan informasi publik di Bawaslu Provinsi. Form SAQ sendiri berisi pertanyaan terkait sarana prasarana serta kelengkapan layanan informasi publik sesuai dengan standar regulasi yang ada. Hasil penilaian SAQ yang menjadi salah satu tolok ukur level keterbukan informasi publik Bawaslu Provinsi (tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, atau informatif).
Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, kegiatan ini diikuti langsung via zoom meeting oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Apriyanto Kurniawan, Koordinator Sub-bagian Humas dan Hubal Elvis Masril serta staf pengelola PPID.
Penulis: Perra WMB
Dokumentasi: Afif Pratama
Editor: Elvis Masril