Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Serentak 2020

Bedah Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Serentak 2020
Bengkulu – Menghadapi potensi-potensi sengketa yang mungkin akan terjadi dalam masa Pemilihan serentak 2020 di Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Bedah Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Serentak 2020 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2020). Bawaslu Provinsi Bengkulu secara khusus mengundang Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf untuk hadir dan turut berdiskusi bersama mengenai kemungkinan sengketa yang akan terjadi berikut tata cara penyelesaiannya. “Hari ini kita duduk bersama dengan harapan persoalan teknis mengenai sengketa yang bisa saja terjadi dalam Pemilihan Serentak 2020 dapat ditangani dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ,”ucap Ediansyah Hasan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu. Lebih lanjut Ediansyah menjelaskan, selain memahami petunjuk teknis mengenai penyelesaian sengketa itu sendiri, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan pelatihan mediator berseritifikat . hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan keprofesionalan Bawaslu dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa proses pemilihan. Sementara itu dijelaksan ada lima (lima) ruang lingkup dalam Juknis penyelesaian sengketa pemilihan 2020, diantaranya pertama, penerimaan dan registrasi permohonan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu. Pengajuan permohonan pun dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara langsung atau melalui aplikasi yang sudah diresmikan oleh Bawaslu khusus untuk menangani sengketa proses pemilihan, yakni aplikasi SIPS. Kedua, musyawarah secara tertutup yang dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 1. Selanjutnya musyawarah secara terbuka yang berpedoman pada pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020. Lalu putusan dan tindaklanjut putusan serta yang terakhir penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar dalam kesempatan itu turut berharap ketika ada sengketa kajiannya dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan maksimal sehingga tidak ada celah oleh pihak luar. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berjenjang dan selalu mengutamakan pleno atau rapat dalam setiap pengambilan keputusan. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle