Lompat ke isi utama

Berita

Bengkulu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu (7/08/2020) Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Halid Saifullah, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Zoom Meting dengan Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia.

Bengkulu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu (7/08/2020) Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Halid Saifullah, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Zoom Meting dengan Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka Meng-Update data terkait proses pendaftaran Pencalonan sehingga dapat diambil kebijakan dan melihat sejauh mana langkah-langkah yang telah di ambil oleh Bawaslu Provinsi. Pada pemaparannya Kordiv Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan ungkapan syukur atas selesainya satu tugas penting dalam salah satu proses pengawasan tahapan yakni tahapan pendaftaran pencalonan yang berlangsung dari tanggal 4 – 6 September 2020. “kita telah menyelsaikan satu tugas penting yaitu mengawasi tahapan pendaftaran pencalonan yang sudah dilaksanakan di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Tidak ada konflik yang serius pada tahapan ini, tetapi ada keprihatinan kita bersama dalam proses ini karena banyak terjadi pristiwa yang menunjukan ketidaktaatan partai politik dan bakal paslon terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19,”ungkap Dewi. Hal tersebut dikatakannya sudah menjadi diskusi yang sangat meluas di tengah masyarakat serta perhatian serius di beberapa kementrian, Pemantau Pemilu dan Bawaslu pada khususnya selaku Badan yang harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan perintah Perpu 2 yang sudah di undangkan terkait penerapan Protokol kesehatan Covid-19. Kejadian tersebut menurut Dewi menimbulkan ekspektasi masyarakat yang terlalu luas bukan hanya di masyarakat tetapi juga Pemantau Pemilu dan bahkan Mentri Dalam negeri yang berperspektif bahwa pencegahan dan pengawasan protokol kesehatan itu menjadi tanggung jawab dari Bawaslu, sehingga Bawaslu lah yang harus melakukan pencegahan dan penindakan bagi yang melanggar protokol kesehatan. Namun sejatinya hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama baik itu dengan Pemerintah Daerah terutama Satgas Covid-19 dan Aparat Keamanan. Dalam Rapat melalui aplikasi zoom tersebut Halid Saifullah menyampaikan bahwa di Provinsi Bengkulu terdapat 3 bakal calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Bengkulu yaitu pasangan Helmi Hasan-Muslihan, pasangan Rohidin Mersyah-Rosjuansyah dan Pasangan Agusrin-Imron. “Pada saat pendaftaran di KPU Provinsi Bengkulu kami (Bawaslu Provinsi Bengkulu) membuat posko pengawasan melekat di KPU. Dalam pengawasan itu tidak ditemui dugaan pelanggaran. Pihak KPU Selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, di ruangan dibatasi termasuk Bawaslu yang hanya boleh 2 orang, dari tim paslon dibatasi 10 orang perwakilan dan Komesioner KPU. Pada tahapan pendaftaran Pencalonan ini terkait dugaan pelanggaran terdapat di luar KPU yaitu pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang mana banyak ditemui massa yang berkerumun dalam arak-arakan saat mengiringi Bakal Paslon mendaftarkan diri ke KPU termasuk juga deklarasi di posko masing-masing bakal paslon, ucap Halid Lebih lanjut Halid memeparkan terkait kerumunan massa dan arak-arakan tersebut tentunya tentunya bukan Domain Bawaslu untuk melakukan penertiban massa, penerapan Standar Covid-19, mejaga jarak dan yang lain-lain terkait massa yang berada di luar KPU. Bawaslu hanya mengimbau karena terkait hal tersebut merupakan kewenangan aparat keamanan dan Satgas Covid-19. Halid juga menambahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah memberikan Imbauan kepada KPU terkait seluruh pemberkasan yang sudah masuk harus di verifikasi oleh KPU untuk menguji keabsahan seluruh berkas Bakal Paslon. Kemudian terdapat paslon yang terindikasi Positif Covid-19 yakni Bakal Calon Bupati di Kabupaten Rejang Lebong yang mana hasil dari pemeriksaan kesehatan positif Covid-19 tetapi pada saat pendaftaran tidak hadir hanya di wakili oleh pasangan dan tim. Selanjutnya untuk pasangan Helmi Hasan hasil Swab tim RS M.Yunus terindikasi Positif Covid-19 tetapi mereka melakukan pemeriksaan di 2 Rumah Sakit di Jakarta dan hasilnya dinyatakan Negatif, pada saat pendaftaran mereka hadir dan membawa serta berkas pemeriksaan yang menyatakan Negatif tersebut. “kami sudah memberikan himbauan dalam rangka pencegahan ke KPU terkait Seluruh pemberkasan yang sudah masuk harus di verifikasi oleh KPU untuk menguji Keabsahan berkas Bapaslon. Terkait paslon yang terindikasi Positif Covid-19 pada saat pendaftaran tidak hadir hanya di wakili oleh pasangan dan tim. Untuk pak Helmi Hasa, pada saat pendaftaran mereka hadir dan membawa serta berkas pemeriksaan yang menyatakan Negatif Covid-19” tutup Halid. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle