Beri Arahan dalam Workshop Saksi Parpol di Seluma, Debisi Ilhodi Tekankan Tiga Poin Penting
|
Beri Arahan dalam Workshop Saksi Parpol di Seluma, Debisi Ilhodi Tekankan Tiga Poin Penting
Seluma, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi menekankan tiga poin penting dalam arahannya di Workshop Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Seluma, Selasa (6/2/2024).
Tiga poin yang disampaikannya meliputi Soliditas dan Integritas, taat aturan dan regulasi serta tertib administrasi. Dalam penjabarannya Debi menuturkan pentingnya soliditas dan integritas dalam sebuah lembaga. Lembaga tanpa tim yang solid maka akan mudah hancur. Begitupun dengan integritas, sebagai pengawas tentu harus berintegritas agar dalam setiap tindakan dan perilaku pengawas tetap lurus berpedoman pada prinsip moral dan kode etik pengawas pemilu.
Poin kedua yakni taat aturan dan regulasi. Pengawas pemilu menjalankan amanah dari undang-undang untuk melaksanakan pengawasan tahapan pemilu. Tentu tindak tanduk pengawas pemilu harus berpegang teguh pada norma dan aturan yang berlaku.
Terakhir tertib administrasi. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Provinsi Bengkulu ini menegaskan perlunya administrasi yang tertib sebagai wujud transparansi dari kerja-kerja yang dilakukan oleh pengawas pemilu.
"Tiga poin ini sangat penting kiranya kita pedomani bersama. Soliditas, Integritas, taat aturan dan juga tertib administrasi. Dengan adanya tiga poin ini di dalam diri pengawas pemilu, mudah-mudahan dapat mempermudah tugas dalam melakukan pengawasan," ucap Debi.
Pria yang kerap di sapa "bang Boy" ini juga berharap pelatihan saksi Parpol dapat diikuti dengan maksimal oleh peserta yang hadir. Mulai dari saksi Parpol, saksi calon anggota DPD, Panwaslucam, maupun jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma.
Fasilitasi pelatihan Saksi Parpol sendiri menjadi kewajiban Bawaslu, sesuai dengan amanah dalam pasal 351 ayat 8 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Tujuan utama dari pelatihan saksi Parpol ini adalah memberikan pemahaman yang seragam kepada Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan dan juga Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024. Sekaligus untuk meminimalisir angka pelanggaran yang seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman akan regulasi," imbuh Debi.
Terakhir, Bawaslu ingin memastikan bahwa Saksi Peserta Pemilu memiliki pandangan yang sama mengenai prosedur dan tata cara dalam pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

