Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Cluster Baru Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu Bentuk Pokja Covid-19

Cegah Cluster Baru Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu Bentuk Pokja Covid-19
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka pencegahan terbentuknya cluster baru Covid-19 pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu. Pembentukan Tim pokja tersebut berdasarkan surat instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 0561/K.BAWASLU/PM.06.00/IX/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pilkada 2020 yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Satuan Tugas Covid-19. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap dalam penyampaiannya menjelaskan pembentukan tim Pokja Covid-19 tersebut dilatarbelakangi akan kewenangan Bawaslu berdasarkan undang-undang dalam rangka menerapkan sanksi pelanggaran Covid-19 sekaligus melaksanakan tupoksi dalam melakukan pencegahan. “Kita bersama lakukan pencegahan. Namun jika masih tetap terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang lain yang tentunya melibatkan berbagai instansi lain. Oleh karena itu penting sekali tim ini kita bentuk sebagai bagian dari Koordinasi,” ujar Parsadaan pada Rabu, (23/09/2020). Sementara itu dari sisi regulasi sudah mulai disesuaikan yang akan termuat dalam Perppu yang menaungi tentang pelanggaran terkait Covid-19. Perppu tersebut untuk saat ini memang masih dalam tahap pendiskusian dan akan diakomodir di PKPU. Tim Pokja tersebut diharapkan dapat melakukan upaya pencegahan pengerahan massa khususnya dalam tahapan Kampanye yang akan segera dilakukan. Para peserta diharapkan benar-benar bisa mematuhi protokol Covid-19. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar dalam kesempatan itu juga menyampaikan adanya kemungkinan kecenderungan masyarakat untuk berkumpul di masa kampanye. Ia berharap dengan adanya tim Pokja tersebut dapat menjaddi salah satu solusi pencegahan. Sementara itu, Halid Saifullah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebutkan ada pembatasan kewenangan terkait tupoksi pengawasan Bawaslu, yakni hanya sampai standar pelaksana di KPU. Ia berharap dengan adanya Pokja tersebut, ketika terjadi pelanggaran akan direkomendasikan ke pihak terkait. Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi antar personel tim. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle