Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Maraknya Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Komitmen Bangun Kolaborasi Multipihak

Cegah Maraknya Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Komitmen Bangun Kolaborasi Multipihak
Cegah Maraknya Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Komitmen Bangun Kolaborasi Multipihak   Kota Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Berkaca pada pemilu dan pemilihan sebelumnya, data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu menunjukkan kampanye bermuatan SARA, Hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial menjadi salah satu isu strategis yang rawan terjadi. Kerawanan ini melatarbelakangi komitmen Bawaslu untuk membangun kolaborasi yang intens dengan banyak pihak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam acara peluncuran IKP dalam tema Isu Strategis: Kampanye di Media Sosial di Kota Bogor, Selasa (31/10/2023).   Dalam sambutannya Bagja menyatakan kolaborasi multipihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peserta Pemilu, platform media sosial, dan Civil Society Organization (CSO) menjadi satu keharusan dalam melakukan countering terhadap penyebaran kampanye bermuatan SARA, hoax, dan ujaran kebencian di Pemilu dan Pemilihan 2024.   Dia melanjutkan, potensi polarisasi masyarakat sangat rentan terjadi akibat adanya kampanye SARA, hoax dan ujaran kebencian yang ditransmisikan melalui media sosial. Proses penindakan terhadap hal tersebut juga sulit dilakukan akibat dari sulitnya pembuktian afiliasi terhadap partai politik atau kandidat tertentu.   “Disinilah pentingnya dilakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk melawan atau meminimalisir kerawanan kampanye media sosial yang terjadi,” ungkap Bagja.   Selanjutnya, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam penyampaiannya menyebutkan pentingnya kolaborasi dengan banyak pihak digunakan untuk membentuk Shield Community (Komunitas Penjaga) atau Satgas yang terdiri dari Kemenkominfo, Platform Media Sosial, Penyelenggara Pemilu dan Komunitas Masyarakat yang bertujuan melawan Penggunaan SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial.   Selain itu perlu pula pembentukan Bank Data atau Pusat Informasi yang berisi Informasi tepercaya dan valid. Lalu melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif dengan bersama-sama mengkampanyekan bahaya penggunaan SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial terhadap Keutuhan NKRI. Selain itu pencegahan juga dapat dilakukan melalui patroli Pengawasan Siber secara intensif .   Sementara itu, dari hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh Bawaslu, data menunjukkan 6 (enam) provinsi menempati wilayah tertinggi rawan pelanggaran kaampanye di media sosial. Menempati posisi terawan ada DKI Jakarta, kemudian Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Gorontalo. Lalu pada tingkat kabupaten/kota, secara umum Kabupaten Fakfak dan Intan Kaya adalah kabupaten yang memiliki tingkat kerawanan paling tinggi.   Untuk diketahui hadir tamu kehormatan dalam kegiatan ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri BrigjenPol Adi vivid Agustiadi, Pati Baintelkam Polri Brigjenpol Antonius Dwi Hendra Sunarko, Direktur Aparatur Negara BIN Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Administrasi Keamanan Siber Sandi Laksma Ari Hendrawan, Direktur Politik Polri, Yuda, Asisten Umum Sekda Bogor Rahmawati, Kepala Pemerintahan Sekda Bogor, Hidayatullah serta para Deputi dan pimpinan tinggi pratama Bawaslu.   Selain itu terundang pula Pimpinan Partai Politik dan mahasiswa. Lalu Ketua dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu se-Indonesia. Dari Bengkulu hadir langsung Ketua, Faham Syah dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle