Cegah Pelanggaran Iklan Kampanye di Media Televisi dan Radio, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Pengawasan Kerjasama dengan KPID Bengkulu
|
Bengkulu, Bandan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pengawasan Iklan di Televisi dan Radio pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 Kerjasama Bawaslu Provinsi Bengkulu dan KPID Bengkulu, Mercure Hotel, Rabu (4/11/2020).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya keberadaan lembaga lain yang turut serta melakukan pengawasan khususnya pada tahapan yang saat ini tengah berlangsung, yakni tahapan kampanye. Hal itu dikarenakan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah tidak terlepas dari aturan pelaksanaan kampanye. Dalam hal ini tentunya peranan lembaga lain yang berkaitan sangat diperlukan, diantaranya Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi (KI). KPI dan KI mempunyai peran strategis dalam melakukan pengawasan bersama Bawaslu khususnya mengawasi tahapan kampanye, mengingat media menjadi salah satu alat untuk menyampaikan visi, misi serta program pasangan calon kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah, S.Pd.,M.M. ketika meresmikan acara tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Ia berharap kepada Paslon dapat memaksimalkan waktu kampanye pun tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Terhitung tiga puluh dua hari menjelang masa tenang. KPU telah membuat aturan kapan boleh berkampanye di Radio dan Televisi. Bawaslu berharap para pasangan Calon dapat menggunakan waktu yang telah ditetapkan dengan semaksimal mungkin,†ucap Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu.
Dilanjutkan Dodi, berdasarkan data grafik pelanggaran yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu terdapat peningkatan pelanggaran yang terjadi diantaranya, Paslon tidak KPI Keberadan KIP dan KPI diharapkan menciptakan kerjasama yang baik dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye di media elektronik. Mengingat media/pers merupakan salah satu elemen penting yang menjadi ujung tombak proses demokrasi. Melalui Kontrol yang baik oleh media, Pilkada yang demokratis akan dapat diwujudkan.
Diakhir kegiatan, Anggota Bawaslu Provini Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar menegaskan bahwa fokus Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran. Termasuk Iklan kampanye yang pelaksanaanya bersumber dari anggaran Negara.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dengan mengundang 4 (empat) orang narasumber diantaranya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano, Ketua KPID Provinsi Bengkulu Ratimnuh, Anggota KPID Bengkulu Diah Nor Intan dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya. Peserta terundang berjumlah 100 orang terdiri atas Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, KPID Bengkulu, LO Pasangan Calon Nomor 1, 2 dan 3, Media Televisi dan Radio di Bengkulu dan jajaran secretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
Fotografer : Anggel Yoga Saputra

