Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pilkada Sebagai Penyumbang “Cluster” Baru, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Pengawasan Penerapan Protokol Covid-19 Pemilihan Serentak 2020

Cegah Pilkada Sebagai Penyumbang “Cluster” Baru, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi Pengawasan Penerapan Protokol Covid-19 Pemilihan Serentak 2020
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah terus berlangsung di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang belum mereda membuat Bawaslu selaku Badan yang mengawasi secara langsung proses seluruh tahapan berinisiatif untuk memberikan Sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terbentuknya cluster baru Covid-19. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap dalam sambutannya ketika meresmikan kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu (Coffee Morning) dalam rangka Penegakan Hukum Penerapan Protokol Covid-19 Pemilihan Serentak 2020, di Grage Hotel, Senin (12/10/2020). “Jangan sampai Pilkada ini menyumbang Cluster baru yaitu Cluster Pilkada, tentunya ini juga harus menjadi perhatian kita bersama termasuk juga tim paslon yang mempunyai massa, sehingga kita dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan itu,” ucap Parsadaan. Selanjutnya dalam tahapan Kampanye yang masih berlangsung, sesuai dengan tupoksi sebagai Pengawas, Bawaslu juga akan memberikan surat peringatan hingga pembubaran massa bagi tim pelaksanaan kampanye yang melakukan pelanggaran Protokol kesehatan. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu yang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyebutkan setidaknya ada dua tahapan yang sangat krusial dan rentan terhadap penyebaran Covid-19 diantaranya Tahapan Kampanye dan Tahapan Pemungutan Suara. "Karena dua tahapan ini sangat krusial, maka kampanye diutamakan melalui Media Sosial dan Media daring. Namun ini juga kita batasi 5 media iklan untuk di media daring dan 5 konten iklan di media sosial yang diunggah di 30 akun yang terdaftar di KPU," ungkap Irwan Saputra. Selain itu, KPU juga akan melakukan pembatasan yang hadir dalam debat terbuka dan diprioritaskan dilakukan dalam studio serta disiarkan langsung. Untuk diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu berkaitan dengan Launching Pokja Covid-19 yang menjadi agenda nasional Bawaslu. Pokja tersebut terdiri atas unsur Satgas, Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Dengan adanya Pokja Covid-19 diharapkan dapat mengoptimalkan proses pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat merasa aman dalam menggunakan hak suaranya. Sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, turut dilakukan penandatanganan Fakta Integritas antara KPU, Bawaslu, Paslon dan Parpol. Hadir tiga orang narasumber dalam kegiatan tersebut yakni dari Ketua Satgas Covid-19 Bengkulu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, dan perwakilan Kapolda Bengkulu. Terundang pula Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 Gubernur dan Wakil Gubernur 2020, Kejati, Kapolda, Satgas Covid-19, Parpol, Rektor Universitas di Bengkulu, BEM Universitas di Bengkulu, dan OKP/OMS. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle