Lompat ke isi utama

Berita

COVID-19 TAK SURUTKAN SEMANGAT PENGAWASAN, KOORDINASI MELALUI TEKNOLOGI SEMAKIN DIMANTAPKAN

COVID-19 TAK SURUTKAN SEMANGAT PENGAWASAN, KOORDINASI MELALUI TEKNOLOGI SEMAKIN DIMANTAPKAN
  Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) tak surutkan semangat pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta Bawaslu Kabupaten/Kota hingga jajaran di tingkat Desa/Kelurahan. Koordinasi terus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang ada sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bawaslu RI. Koordinasi melalui sarana Video Conference (Vidcon) dilakukan sebagai sarana pengganti tatap muka antara pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (24/3/2020). Sebagai pembuka pada kesempatan itu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah menyampaikan beberapa hal terkait tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 serta tindak lanjut terhadap surat edaran KPU RI tentang penundaan tahapan-tahapan yang mestinya berjalan. Untuk saat ini Bawaslu Provinsi Bengkulu masih menunggu kebijakan-kebijakan lanjutan terhadap hal tersebut. Ditengah situasional yang belum dapat dikatakan kondusif tersebut Dodi berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melaksanakan kewajiban pengawasan dengan tidak mengesampingkan kesehatan. Selain itu, Ia mengingatkan Bawaslu/Kabupaten/Kota untuk dapat menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap imbauan pencegahan penyebaran covid-19. “tidak ada pilihan lain selain menjaga pola hidup sehat, meskipun kewajiban harus dilaksanakan namun kesehatan tetaplah yang utama” Ujar Dodi. Terkait aktivitas pasca Surat Edaran KPU, Dodi menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat melaporkan aktifitas masing-masing untuk dapat diteruskan ke RI. Sementara untuk SK Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) tetap harus dilaporkan berikut laporan pasca pelantikan PDK itu sendiri. Halid Saifullah dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan beberapa hal tentang penanganan pelanggara, khususnya penanganan pelanggaran pidana Bawaslu Kabupaten/Kota harus betul betul paham Perbawaslu No 14 tahun 2017 tentang serta peraturan Gakkumdu. Selain itu laporan penanganan pelanggaran tetap harus di update. Kordiv penanganan pelanggaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh pengawas di jajaran Kab/Kota untuk dapat memahami semua aturan dan regulasi yang ada. Ketua Bawaslu Provinsi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap turut menyampaikan beberapa arahan terkait tindak lanjut instruksi Bawaslu terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Dari hasil koordinasi tersebut, Bawaslu Kab/Kota sudah menyediakan fasilitas cek suhu tubuh, hand sanitizer, hingga masker untuk seluruh staf. Dalam kesempatan itu Bawaslu Kabupaten/Kota turut menyampaikan hasil pelantikan Pengawas Desa/Kelurahan bagi yang sudah melaksanakan pelantikan. Meski memang dari 10 Kabupaten/Kota masih terdapat beberapa Kabupaten yang mengalami penundaan pelantikan. Sebagai penutup, Parsadaan meminta kepada seluruh pengawas untuk tetap saling menjaga komunikasi dan soliditas. Terkait penundaan tahapan-tahapan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat menyampaikan tindak lanjut surat Edaran KPU serta memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hal tersebut terutama yang ada pemilihan Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle