Lompat ke isi utama

Berita

Demi Meningkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembinaan SDM

Demi Meningkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembinaan SDM
Bengkulu-Bawaslu Provinsi Bengkulu mengelar rapat pembinaan SDM yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Kepala Bagian Penangganan Pelanggaran, Sengketa Proses dan Hukum, Kepala Bagian Administrasi, Subkoordinator Keuangan dan BMN, serta para staf di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 07 September 2022 ini membahas mengenai berbagai hal, mulai dari evaluasi dan rencana pembinaan SDM kedepanya. Salah satunya mengenai hal persuratan, “Sekarang sudah canggih, surat bisa dalam bentuk PDF, dan dapat dikirimkan melalui WA Pribadi maupun WA grup, surat yang dikirimkan melalui WA dapat menimbulkan miss komunikasi. Misalnya, staf SDM mendapatkan surat dari Grup SDM kemudian dinaikan ke pimpinan, lalu staf lainya juga mendapatkan surat yang sama dari WA chat pribadi maupun WA grup kemudian dinaikan lagi ke pimpinan” ucap Masnuni. Disposisi surat yang berkali-kali disebabkan karena pencatatan di buku besar rekapan surat yang kurang teliti, Masnuni juga menambahkan bahwa hal ini bisa dihindari dengan mencatat surat dalam buku besar dengan lebih teliti. Harus di cek dengan benar apakah surat tersebut sudah dinaikan ke pimpinan atau belum. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Apriyanto kurniawan mengatakan bahwa penomoran Bawaslu Provinsi Bengkulu sedikit berbeda dengan sistem penomoran dengan Bawaslu RI. Bawaslu RI memakai penomoran sesuai dengan divisi yang membuat surat, sedangkan Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat penomoran surat berdasarkan dengan subtansi surat yang bisa di Lihat di Perbawaslu No 11 Tahun 2022. “Saya lebih setuju kalau penomoran surat sesuai dengan subtansi surat, bukan per divisi yang membuat surat” ucapnya. Hal tersebut didasari bahwa terkadang surat yang dibuat bagian Pengawasan yang berdasarkan divisi penomoran mengunakan kode PM, tapi sesuai subtansi isinya lebih cocok mengunakan kode HM (Hubungan Masyarakat) atau HK (Hukum). Kedepanya akan ada SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintergrasi), yaitu sistem penomoran surat, Tanda tanggan elektronik, surat masuk dan surat keluar yangakan memudahkan dalam pengelolaan surat menyurat. Dalam rapat ini juga dijelaskan sekilas mengenai SRIKANDI yang akan diterapkan kedepanya di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat juga menambahkan beberapa hal mengenai Tahapan Pemilu. “Kita perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, apalagi nanti sewaktu Pemilu Serentak, pekerjaan kita akan padat”. Hal itu lansung ditanggapi Subkoordinator Keuangan dan BMN, Widya Oktaviani bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses dan tinggal menunggu proses tersebut selesai. Mengenai persuratan, Lopian Hidayat juga mengingatkan untuk lebih hati-hati dalam membuat surat. “Buka KKBI kalau ragu, kita ini lembaga, kalau ada surat salah, yang malu juga Kepala Sekretariat” ucapnya.   Penulis : Novi Agestince Dokumentasi : Hanif Editor : Dadi Sukadi[clear]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle