Desa APU, Bentuk Ketegasan Masyarakat Tak Inginkan Pemimpin Pembeli Suara
|
Kepahiang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebut Desa Anti Politik dibentuk sebagai bentuk ketegasan masyarakat untuk memerangi politik uang. Hal itu dikatakannya pada saat peresmian Desa Anti Politik Uang (APU) di Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Selasa (29/09/2020).
"Kita harus tegas. Kita tidak mau punya pemimpin yang membeli suara. Ini perlu komitmen dari kita bersama baik penyelenggara maupun masyarakat untuk sepakat memerangi politik uang," ucap Fritz.
Di hadapan para Panwascam, PDK, Tokoh Adat dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Fritz mengajak untuk bersama menjadi bagian dalam melakukan pencegahan. Ia juga mengapresiasi keberanian dan partisipasi masyarakat untuk mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang.
"Dalam Pilkada kali ini tentu banyak sekali tantangan yang harus kita hadapi. Selain potensi adanya praktik Money Politik dan pelanggaran Netralitas ASN, pelaksanaan ditengah Pandemi Covid-19 juga harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu mari kita bersama menjadi bagian dari pencegahan. Partisipasi dari masing-masing kita adalah hal yang sangat dibutuhkan,"imbuh Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu RI itu.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono sepakat bahwa praktik politik uang merupakan salah satu kejahatan yang harus diperangi.
"Ini salah satu bentuk upaya pencegahan yang kita lakukan. Kita sepakat, praktik politik uang harus diberantas dengan segala daya dan semaksimal mungkin sehingga pelaksanaan Demokrasi betul-betul melahirkan pemimpin yang amanah untuk kemajuan bangsa, khususnya untuk Kabupaten Kepahiang," pungkas Rusman.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

