Lompat ke isi utama

Berita

Dewi Sebut Bengkulu sebagai Acuan Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM

Dewi Sebut Bengkulu sebagai Acuan Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo, S.H.,M.H sebut Bawaslu Bengkulu sebagai acuan atau rujukan dalam proses Pelanggaran Administrasi TSM. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Rakornas Penanganan Pelanggaran Administrasi yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran se-Indonesia pada Jumat (27/11/2020). ”Dalam proses penanganan pelanggaran yang terjadi saat ini, Bawaslu Bengkulu bisa menjadi rujukan karena saat ini Bengkulu sedang menangani pelanggaran sengketa Administrasi TSM. Jangan sampai ada proses penanganan pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh Bawaslu Provinsi. Jangan sampai ada kesalahan prosedur kemudian dilaporkan ke DKPP, kita baru tahu. Tolong dimonitor terus perkembangan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/ Kota,” ucap Dewi. Selanjutnya dijelaskan oleh Asef Mufti, TA Bawaslu RI mengenai Objek Pelanggaran Administrasi TSM hanya mengenai politik uang. Sementara untuk syarat Formil, salah satunya Waktu Penyampaian Tidak Melebihi Batas Waktu. Waktu penyampaian laporan sejak penetapan paslon sampai dengan pemungutan suara. Apabila laporan disampaikan setelah pemungutan suara maka penanganan pelanggarannya menyesuaikan dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Laporan TSM formatnya bisa dibuat oleh pelapor sendiri yang penting subtansinya sama. Form TSM.GBW-2 (Tanda bukti penyampaian laporan) hanya ada 2 pilihan, lengkap atau belum lengkap. Kemudian jika belum lengkap, Pelapor diberi waktu 3 hari setelah diberitahukan oleh Bawaslu Provinsi. Ada 3 keadaan yang akan terjadi: Pertama, Pelapor datang untuk melengkapi. Kedua, Pelapor tidak datang. Ketiga, Pelapor datang tapi dokumennya tidak cukup. Pemeriksaan Pendahuluan tujuannya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materil. Putusan pendahuluan bukan termasuk objek dari keberatan. Jika tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan, bisa saja peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dijadikan sebagai informasi awal dengan menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020, dengan catatan tidak melebihi batas waktu sejak diketahui. Dalam Pelanggaran TSM kalau sudah diputus dalam putusan akhir nebis in idem. Hasil penanganan dalam Perbawaslu bisa diproses juga dengan pelanggaran TSM. Penanganan pelanggaran pidana dalam Perbawaslu 8 menentukan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan, sedangkan dalam mekanisme penanganan pelanggaran Administrasi TSM menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan secara TSM. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle