Dialog Interaktif Kebijakan Penyiaran Konten Kegiatan Pemilu
|
Bengkulu, Senin (20/6/22), -Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilaksakan oleh RRI Bengkulu dengan Tema "Kebijakan Penyiaran Konten Kegiatan Pemilu". Selain Patimah, ada dua narasumber lain yaitu dari KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah selaku Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, dan Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia selaku Koordinator Bidang Kelembagaan. Dialog interaktif ini di pandu oleh Bisara Sianipar selaku pembawa acara dan disiarkan secara live di Chanel Youtube RRI Net Bengkulu.
Dalam kegiatan ini Darlin menjelaskan terkait dengan tahapan pemilu yang telah ditetapkan pada tanggal 14 juni 2022 serta proses tahapan terdekat, lebih lanjut Darlin juga menjelaskan terkait dengan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Tertuang dalam undang-undang 20 bulan sebelum hari H maka harus dilakukan yang disebut dengan masa tahapan maka tanggal 14 juni adalah batas akhir untuk memasuki 20 bulan masa tahapan. Maka tanggal 14 Februari 2024 itu merupakan hari H nya. Didalam PKPU 3 tertuang masa perencanaan, aturan-aturan, masa kampanye tentunya nanti berdasarkan tahapan itu kita punya regulasi undang-undang Pemilu dan kita punya PKPU sebagi dasar kita. Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa mulai tanggal 14 Juni 2022 tahapan sudah dimulai secara resmi.
KPI pusat, Irsal secara daring menjelaskan bahwa media, lembaga penyiaran baik itu media cetak dan media penyiaran itu punya peran besar dalam demokratisasi Indonesia. Dalam hal demokratisasi adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum serta lembaga penyiaran adalah bagian yang paling penting dalam proses tersebut. Keberadaan lembaga penyiaran ini akan selalu bersinggungan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Lebih lanjut irsal juga menambahkan fungsi lembaga penyiaran sebagai pendidikan politik yaitu salah satunya menjamin kualitas informasi politik yang benar, berimbang dan tidak menyesatkan dan inilah yang menjadi tugas KPI Pusat dan Daerah untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran agar berada pada posisi yang semestinya tidak berpihak apalagi kalau sampai menjadi alat kepentingan kelompok atau partai tertentu.
Dari Bawaslu, Patimah menjelaskan terkait persiapan pengawasan, hal pertama yang dilakukan adalah pembinaan internal serta tugas Bawaslu bukan hanya pengawasan tetapi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu ranah Bawaslu melakukan pencegahan dan poin didalamya kami melakukan kewajiban sosialisasi kepada semua link masyarakat. Dalam Pemilu sendiri, selain peserta pemilu poin pentingnya adalah masyarakat selaku mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Sehingga Bawaslu melakukan pencegahan secara maksimal dalam arti melakukan sosialisasi pendidikan politik maka, dengan kegiatan yang diadakan oleh RRI ini adalah kebutuhan Bawaslu Karena apa? Di sinilah salah satu poin kami bisa melakukan maksimal sosialisasi untuk melakukan pencegahan pada tahapan ini apa yang kita lakukan untuk mencegah terutama di tahapan penyusunan daftar pemilih. Patimah juga mengajak seluruh masyarakat dari sekarang bahwa hak dasar kita itu nanti akan tersalurkan. Undang-undang sudah memberi kewenangan hak, mari kita berikan hak kita itu secara baik secara tepat. Poin penting yang kita sosialisasikan adalah untuk menggunakan hak memberikan suara, sebelum memberikan suara kita harus terdaftar dalam daftar pemilih maka kita harus melihat ke link KPU untuk melakukan pengecekan.
Penulis: Citra Ulandari Siregar
Dokumentasi: M. Hanif. A
Editor: Elvis Masril

