Lompat ke isi utama

Berita

Dialog Interaktif RBTV “Pengawasan Pemilu Serentak 2024” Halid Saifullah dan Albertce Ronaldo Thomas Jadi Narasumber

Dialog Interaktif RBTV “Pengawasan Pemilu Serentak 2024” Halid Saifullah dan Albertce Ronaldo Thomas Jadi Narasumber
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah menjadi narasumber Live Talkshow Bengkulu Memilih 2024 dengan tema "Pengawasan Pemilu Serentak 2024" bersama Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Ronaldo Thomas dengan host Nevy Aprilia di Graha Pena Studio RBTV Bengkulu, Selasa (7/2/2023). Sebagai pembuka, di awal acara Halid menjelaskan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Bawaslu Bengkulu dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Pertama yang telah dilakukan Bawaslu Bengkulu adalah terkait penguatan kelembagaan dengan membentuk lembaga Ad-Hoc. “Kita telah melantik 2385 Panwascam untuk 795 Kecamatan dan 1513 Pengawas Kelurahan/Desa se-Provinsi Bengkulu. Ke depan kita akan merekrut dan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 6597” demikian ucap Halid. Terkait pengawasan pemilu, Halid menuturkan bahwa sesuai tupoksi Bawaslu mengikuti tahapan yang dilakukan KPU. Jadi Bawaslu hingga saat ini telah mengawasi proses pencalonan Partai peserta pemilu mulai dari penyerahan syarat, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan Partai Politik peserta pemilu. Demikian pula dengan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saat ini baru masuk ke tahapan verifikasi faktual dukungan kesatu. Kemudian dalam diskusi ini, Halid juga menjelaskan banyak hal diantaranya terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah dirilis oleh Bawaslu dimana Provinsi Bengkulu memiliki indeks kerawanan pemilu dengan kategori rendah. "Dengan Indeks penilaian Rawan Rendah ini, bukan berarti kita bisa tenang-tenang saja. Justru yang tenang-tenang seperti ini memiliki potensi tersendiri dalam pemilu ke depan. Apalagi dinamika yang terjadi sangat cair" Jelas Halid. Halid juga menjelaskan tupoksi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu dengan dasar hukum yang melekat. "Bawaslu saat ini menjadikan Pencegahan sebagai tujuan utama dalam menjalankan tugasnya. Paradigma ini menjadi penting guna meminimalisir terjadinya penindakan dan pelanggaran pemilu. Apalagi Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam menindak pelanggaran pidana pemilu. Maka dari itu, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan membentuk yang dinamakan Sentra Gakkumdu guna memproses pelanggaran pemilu yang terjadi" Katanya. Terkait program, Halid menjelaskan program yang melibatkan stakeholder terkait seperti jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pengawas Pemilu. Kemudian pengkaderan pengawasan pemilu partisipatif kepada pemilih Pemula melalui program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). Selain itu Bawaslu juga menginisiasi Desa Anti Politik Uang di beberapa titik di Provinsi Bengkulu. Senada dengan Halid, Albertce menjelaskan fungsi pengawasan KPID Provinsi Bengkulu. Fokus pengawasan KPID terbatas pada program siaran TV dan Radio saja, ini sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Yang jadi masalah adalah jumlah stasiun Radio yang banyak berkurang dikalahkan oleh media sosial. Oleh karena itu KPI mengusulkan revisi atas Undang-Undang tersebut menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Penulis : Dadi Dokumentasi : Hanif Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle