Lompat ke isi utama

Berita

Didapuk Sebagai Informan Ahli Bengkulu, Apriyanto Sampaikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Didapuk Sebagai Informan Ahli Bengkulu, Apriyanto Sampaikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Didapuk Sebagai Informan Ahli Bengkulu, Apriyanto Sampaikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik   Hotel Splash Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Keterbukaan Informasi merupakan hal yang sangat penting. Khususnya bagi lembaga pemerintahan yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Transparansi informasi sebagai wujud implementasi undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi kepatutan yang tidak dapat diacuhkan. Komisi Informasi sebagai lembaga yang bertugas khusus dalam menjalankan undang-undang tersebut tentu perlu menyusun strategi agar standar layanan informasi di setiap daerah dapat menjadi lebih baik dan maksimal. Salah satunya dengan membentuk Informan Ahli di masing-masing Provinsi.   Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan menjadi bagian dari tim yang di dapuk oleh Komisi Informasi sebagai Informan Ahli Bengkulu. Tim yang di bagi menjadi dua (tim Pokja dan tim informan ahli) ini berperan dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu Tim Informan Ahli juga memiliki hak penuh dalam melakukan penilaian terhadap beberapa pertanyaan mengenai lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum di Bengkulu.   Sebagai tindaklanjut, tim tersebut kemudian di undang oleh Komisi Informasi Pusat untuk berdiskusi dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023. kegiatan yang berbentuk Focus Group Discussion (FGD) itu di gelar di Hotel Splash Bengkulu, Kamis 11 Mei 2023. Apriyanto pun berkesempatan menjadi narasumber dan menyampaikan beberapa hal terkait gambaran umum keterbukaan informasi publik, mulai dari dasar hukum, teknis hingga klasifikasi informasi publik.   Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana di kesempatan itu menjelaskan keberadaan informan ahli menjadi penting guna mengukur Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing pemerintah daerah. “Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini digunakan sebagai alat ukur keterbukaan informasi publik baik bagi Provinsi dan juga Kabupaten dan Kota. Informan Ahli memiliki hak penuh dalam memberikan penilaian melalui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan. Nanti hasilnya akan terlihat dan dapat disimpulkan bagaimana kondisi keterbukaan informasi di wilayah anda semua, “ ucap Gede.   Pasca FGD tersebut ada beberapa rekomendasi yang di dapat, diantaranya mengenai peningkatan anggaran dan tata kelola pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bengkulu, penguatan regulasi keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Peraturan Daerah. Terakhir perlu adanya sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara massive untuk Badan Publik dan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik di Bengkulu.   Untuk diketahui, selain diikuti oleh berbagai unsur masyarakat diantaranya Pemerintah Vertikal, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Pelaku Usaha, FGD ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu, Dempo Xler dan Komisioner KI Provinsi Bengkulu, Mona Anggraini dan Albert Setya Jaya.   Penulis: Perra Sumber: Apriyanto K
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle