Lompat ke isi utama

Berita

DISKUSI DARING “URGENSI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DALAM ELECTORAL JUSTICE SYSTEM”

DISKUSI DARING “URGENSI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN DALAM ELECTORAL JUSTICE SYSTEM”
Bengkulu, Jumat (15/5/2020) Divisi Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan diskusi daring terkait urgensi penyelesaian sengketa pemilihan dalam electoral justice system pada tanggal 15 Mei 2020 pukul 14.00 s.d 16.00 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H., M.H. (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa dan Hukum Asneli, S.Kom., Firnandes Maurisya, S.H., M.H sebagai Moderator dan seluruh staf penyelesaian sengketa. Kegiatan daring tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M., Pakar Hukum Tata Negara Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum., dan Penggiat Pemilu Arie Elcaputra, S.H., M.H. Ediansyah Hasan, S.H., M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan diskusi daring secara resmi. Dalam sambutannya, Ediansyah mengatakan “Acara ini memang kita lakukan secara daring berkaitan dengan peraturan pemerintah sehingga membuat kita tidak bisa bertemu secara langsung akibat dari Covid-19 ini, namun Bawaslu tetap bekerja dengan memanfaatkan aplikasi zoom cloud meeting. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas antusiasme seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini.” Firnandes selaku moderator meminta pandangan kepada narasumber terkait kedudukan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dan seperti apa regulasinya terhadap konteks penegakan hukum pemilu. Ardilafiza menanggapi pertanyaan dari Firnandes, “Memang pertanyaan itu selalu ada didalam pikiran kita, bahwa didalam UUD 1945 yang kita kenal hanya KPU dan tidak ada Bawaslu tetapi didalam kenyataannya lahir anak dari KPU yaitu Bawaslu. Semua Lembaga Negara perlu diawasi, pada awalnya Bawaslu ditempatkan dibawah KPU, tetapi lama kelamaan melalui perubahan yang sangat luar biasa terdapat pelanggaran-pelanggaran dan disitu harus ditangani dengan baik, maka Bawaslu diberi kewenangan sampai melalui proses klarifikasi terhadap sengketa yang ada. Jadi Bawaslu adalah Lembaga yang melakukan pengawasan pelaksanaan mulai dari tahap awal sampai tahap akhir pelaksanaan kepemiluan.”, ujarnya. Ardilafiza juga mengatakan bahwa dalam pemilihan umum harus menerapkan sistem “LUBER JURDIL”. Jujur dan adil mempunyai makna yang luar biasa karena terdapat etik, moral dan konstitusional. Selanjutnya Ediansyah memberikan pemaparan terkait dengan kewenangan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kewenangan terkait sengketa, ada sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa hasil mempunyai ranah di MK dan kewenangannya ada di MK untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Kewenangan sengketa masih dipertahankan karena di UU No 7 tahun 2017 kewenangan sengketa masih ada. Di UU Nomor 7 Bawaslu diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa peradilan pada umumnya. Sengketa yang diselesaikan oleh bawaslu seperti keputusan yang dikeluarkan dari KPU dan pengujian keputusan tersebut harus dilakukan melalui penyelesaian sengketa. Di bawaslu Bengkulu sudah beberapa kali melakukan penyelesaian sengketa. Ediansyah mengatakan “di tahun 2020 kemungkinan akan dilakukan penyelesaian sengketa di 4 (empat) Kabupaten diantaranya Bengkulu Selatan, Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong. Arie Elcaputra memberikan tanggapan terkait keadilan pemilu. Pada prinsipnya ketika berbicara mengenai keadilan pemilu yang merupakan muara adil proses suatu pemilu, dalam sistem keadilan pemilu merupakan instrumen yang sangat penting untuk menegakkan hukum. “Dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu mengalami transformasi baik kelembagaan fungsi dan kewenangan dari yang sebelumnya dibawah KPU dan sekarang berubah menjadi Badan pengawasan dan peradilan. Bawaslu Provinsi Bengkulu menurut saya sudah menjalankan proses peradilan.” ujar Arie. Ediansyah juga mengatakan “inti dari sengketa adalah putusan, dan putusan ini sifatnya mengikat. Proses sengketa yang diberikan berdasarkan kewenangan regulasi. Bawaslu dalam membuat putusan tidak serta merta langsung membuat putusan tetapi juga melihat dari fakta persidangan.” Pada diskusi tersebut Rahmat Bagja juga turut menanggapi “bahwa untuk selanjutnya kita masih menunggu pembukaan kembali terkait pelaksanaan pilkada. Tahapan yang akan dimulai yaitu tahapan pencalonan. Bengkulu termasuk salah satu yang melakukan pemilihan, begitu dibuka maka tahap yang pertama adalah tahapan pencalonan. Bagaimana persiapan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa. Penyiapan rakernis disetiap provinsi khususnya provinsi yang melakukan pilkada. Dan kami harap ada rakernis juga di Bengkulu.” Diakhir diskusi, Firnandes selaku moderator mengatakan jika ada kesempatan lagi, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan membuat diskusi daring lainnya dengan tema yang lebih menarik. Total seluruh peserta yang mengikuti diskusi daring tersebut sebanyak 362 peserta.                  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle