Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Publik KIPP Indonesia ,”75 Hari Masa Kampanye, Efektifkah”?

Diskusi Publik KIPP Indonesia ,”75 Hari Masa Kampanye, Efektifkah”?
Bengkulu, Kamis, 9/6/2022 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubunga Antar Lembaga, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengenai Diskusi Publik terkait dengan Keefektifanya masa Kampanye yang diselenggarakan 75 Hari. Dalam kegiatan ini diisi oleh empat (4) narasumber yaitu: 1). Idham Kholik (Komisoioner KPU RI), Abhan (Ketua Bawaslu RI, Masa Bakti 2017-2022), 3). Arif Nur Alam (Direktur IBC), dan terakhir 4). Sri Budi Eko wardani (Dep. Ilmu Politik FISIP UI).   Abhan menjelaskan, terkait potensi masalah durasi kampanye 75 hari yaitu, 1). Persoalan tenggat waktu kampanye yang didalamnya terdapat irisan dengan proses pelanggaran administrasi pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu dan juga terkait aturan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses telah diatur secara khusus dalam UU 7 tahun 2017 sehingga kalau waktu dikurangi akan tidak memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pemilu yang mencari keadilan, 2). Potensi masalah kampanye diluar jadwal serta pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, 3). Beban kerja penyelenggara terutama penyelenggaraan (ad hoc) akan terbatas waktunya dan akan berpotensi kelelahan sampai menyebabkan meninggal dunia (pengalaman pemilu 2019 894 orang meninggal, 5.175 orang sakit), 4). Potensi managemen logistik (Perencanaan, produksi, sortir sampai distribusi logistik) tidak tepat waktu sehingga dapat menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak serentak (pengalaman banyaknya temuan bawaslu pada pemilu 2019 terkait rekom PSU 1.114 TPS, PSS 2293 TPS, PSL 384 TPS), 5). Potensi uji materil terhadap PKPU tahapan pemilu dan kalau dikabulkan akan memengaruhi proses tahapan pemilu, 6). Potensi pencetakan APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan (Misalnya tidak tepat waktu), 7). Potensi durasi yang sempit (75 hari) akan menutup ruang dialog bagi para kandidat dan pemilih. Proses mengenal dan mempelajari visi misi para calon kandidat tidak cukup jika hanya dilaksanakan selama 2,5 bulan. mengingat pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan serentak antara pemilihan presiden dan calon anggota legislatif, DPR, DPD, ditambah DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (zonasi kampanye tatap muka dan dialog terbatas waktunya, dimana pileg dan pilpres serentak kampanye)   Penulis: Citra Ulandari Siregar Editor: Elvis Ma sril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle