Diskusi Publik Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas Dan Pemutus Oleh Bawaslu
|
Diskusi publik menghadirkan narasumber antara lain Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H, Dosen Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Prarama, S.IP., M.IP, serta dimoderatori oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Yusti Erlina, S.H. Dalam sambutan sekaligus membuka diskusi secara resmi, Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, MM, mengatakan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung memperkuat kelembagaan Bawaslu.
"Semakin baik penyelenggaraan pemilu, akan semakin tinggi juga kepercayaan publik. Diskusi ini diharapkan jadi rekomendasi yang dijadikan dasar revisi atau membuat kebijakan," ungkap Puadi.
Dalam proses diskusi, Khairul Fahmi memaparkan bahwa eksistensi Bawaslu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai lembaga pengawas. Namun dalam perjalanannya, bawaslu diberi atribusi untuk melakukan penegakan hukum.
Khairul Fahmi juga berpendapat, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif hampir mustahil untuk bisa dibuktikan. Sehingga Ia menyarankan bentuk pelanggaran dan/atau sanksi diklaster menjadi ringan, sedang, dan berat.
"Sulit sekali untuk membuktikan pelanggaran TSM. Sebaiknya diklaster saja bentuk pelanggaran dan sanksinya secara ringan, sedang, dan berat," terang Khairul Fahmi.
Sementara itu, Heroik memaparkan materi tentang optimalisasi peran Ajudikasi Bawaslu. Sedangkan Anggota Komisi II, Ahmad Irawan dalam paparannya menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu pasti akan dilakukan revisi.
"Selain ada Putusan MK sebagai triger, revisi UU Pemilu perlu dilakukan karena memang ada hal yang perlu diperbaiki agar lebih baik," ujar Ahmad Irawan.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu