Lompat ke isi utama

Berita

Level Up! Bawaslu Bengkulu Siapkan Inovasi Digital Menuju Monev KIP 2026

Bawaslu Bengkulu

BENGKULU – Menyongsong pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis. Melalui rapat koordinasi yang digelar Jum’at (10/7/2026), Bawaslu Provinsi Bengkulu memperkuat sinergi dan kesiapan jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota guna memastikan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.

Dalam arahannya, Eko Sugianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar utama profesionalitas lembaga. Ia menargetkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya sekadar lolos evaluasi, namun mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikat "Informatif" yang telah diraih sebelumnya.

"Standar penilaian tahun 2026 semakin ketat. Kami di Bawaslu Provinsi berkomitmen memberikan pendampingan intensif, mulai dari pengisian aplikasi SAKI (Sistem Asesmen Keterbukaan Informasi), masa sanggah, hingga evaluasi akhir," tegas Eko.

Tak hanya fokus pada kelengkapan dokumen, Eko mendorong setiap satuan kerja untuk melakukan terobosan kreatif. Menurutnya, layanan informasi publik harus adaptif dengan kebutuhan masyarakat modern dan inklusif.

"Kita dorong teman-teman di Kabupaten/Kota untuk terus berinovasi. Publikasikan kelembagaan secara kreatif, aktifkan buletin PPID, optimalisasi media sosial, serta yang terpenting: hadirkan layanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan, memberikan panduan teknis mendalam terkait aplikasi SAKI. Ia mengingatkan pentingnya akurasi data dalam pengisian aplikasi tersebut.

Beberapa poin krusial yang ditekankan Apriyanto untuk segera dipenuhi oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:

 a. Pembaruan Struktur PPID: Memastikan kepengurusan berjalan aktif.

b. Kelengkapan Sarana: Optimalisasi meja layanan PPID, maklumat pelayanan, serta alur permohonan informasi yang jelas.

c. Bukti Dukung Valid: Melengkapi formulir layanan, buku register, dan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

 d. Responsivitas: Memastikan website PPID selalu terbarukan dan sigap melayani permohonan informasi yang masuk.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu optimistis seluruh jajaran di Kabupaten/Kota dapat memiliki pemahaman yang seragam. Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh budaya transparansi di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Bengkulu, sehingga masyarakat mendapatkan akses informasi yang cepat, mudah, dan berkualitas.

Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bws
Bws
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle