Diskusi Terpumpun Proyeksi Penagangan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilu dan Pemilihan 2024
|
Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dalam rangka penyempurnaan dan persiapan yang lebih baik dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu RI kembali melakukan Kegiatan diskusi terpumpun dengan agenda “Proyeksi Penagangan Pelanggaran Kode Etik Pada Pemilu dan Pemilihan 2024â€, yang di ikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Halid Saifullah beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran se-Indonesia, di Hotel Novotel Gajah Mada, Rabu (17/11/2021).
Dalam kegiatan diskusi ini di dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, beliau menyampaikan beberapa arahan sebagai berikut:
1. Permasalahan PKPU memberikan ruang kept DKPP jika tidak ada upaya hukum maka ini diselaraskan, untuk menjaga dinamika sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Bawaslu pernah melakukan uji materi terhadap PKPU tersebut dalam rangka membangun kepastian hukum
3. Data aduan yang diajukan kalau dilihat tipologinya yang paling banyak 83 persen soal Profesionalitas.
4. Permasalahan kapasitas, dengan pemahaman terhadap Undang-undang berkaitan dengan tindakan terhadap dugaan pelanggaran banyak melibatkan divisi penanganan pelanggaran teradu ke DKPP
5. Menuju Tahun 2024 tentang perlakuan penanganan pelanggaran berkaitan waktu karena dua sumber regulasi yang berbeda antara perlakuan Undang-undang Pemilu dan Pemilihan.
Adapun Narasumber dalam kegiatan diskusi ini yaitu :
1. Ilham Saputra Ketua KPU RI
2. Prof. Muhammad Ketua DKPP
Penulis : Rini.O
Sumber dan Dokumentasi : Halid Saifullah
Editor : Elvis Masril