DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Kantor Bawaslu Bengkulu
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 13-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (22/02/2023).
Dalam hal ini, Pengadu atas nama Hariyanto dan Teradu, Rayendra Pirasad, Shanti Yudharini, Mico Yudisthira
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu)
Majelis dalam sidang yang di gelar tepat pukul 13.00 WIB ini yakni Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis yang juga merupakan Anggota DKPP. Lalu ada Yunilisiah berperan sebagai anggota Majelis/ TPD Bengkulu Unsur Masyarakat. Kemudian, Siti Baroroh selaku Anggota Majelis/ TPD Bengkulu Unsur KPU dan Eko Sugianto juga berperan sebagai Anggota Majelis/ TPD Bengkulu Unsur Bawaslu.
Adapun pokok aduan dalam sidang ini yakni:
1. Teradu I - III diduga tidak jujur dan tidak terbuka ketika mengumumkan hasil tes tertulis (computer assisted test/CAT) calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu, khusunya untuk Kecamatan Gading Cempaka.
2. Teradu I hingga III diduga tidak dilakukan secara profesional dan tidak sesuai dengan Peraturan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
3. Teradu juga didalilkan mengambil keputusan tidak melalui mekanisme yang sah yaitu rapat pleno saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 lalu.
Penulis: Perra WMB
Dok: Ryan
Sumber: FB DKPP RI

