Dodi Herwansyah Sampaikan "Budaya Digital Dan Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Media Sosial"
|
Dodi Herwansyah ketika menyampaikan materi pada webinar dengan tema "Perspektif Pemuda Dalam Merespon Perkembangan Ruang Digital"
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah terus menggeliat, menjadi narasumber nasional pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021. Kalau beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 23/9/2021 tema yang diangkat adalah "Cara Berinteraksi & Berkolaborasi Di Ruang Digital Sesuai Etika", kali ini tema yang diangkat adalah "Perspektif Pemuda Dalam Merespon Perkembangan Ruang Digital". Tema ini sangat pas dan cocok karena bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda (28/10/2021).
Webinar yang diselenggarakan oleh Kominfo ini dibuka oleh KeyNote Speech Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika. Hadir pula narasumber lainnya yaitu: Prayudi Widyanto (profesional business coach), M. Muhaimin (Ceo Nextup ID), H. Hendarsyah (Kepala Dinas Kominfo Kab. Seluma).
Dodi Herwansyah dalam paparannya yang bertema "Budaya Digital Dan Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Media Sosial" menyatakan bahwa Negara memberikan seluas-luasnya kepada kita untuk mengambil peran dari setiap lini yang ada seperti ruang digital. Ruang digital adalah ruangan yang tidak terpisahkan, tidak ada batas antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu kita bisa memanfaatkannya untuk berbagai kegiatan, misalnya wirausaha dll.
Selanjutnya, dalam dunia digital ada istilah yang dikenal dengan budaya digital yaitu budaya teks yang berkesinambungan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa teks digital memungkinkan flesibilitas untuk merubah dan menambah teks media.
Dari sisi kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi dipandang lebih efektif dan efisien dibandingkan media konvensional. Oleh karena itu Bawaslu dalam malaksanakan tugasnya juga memanfaatkan media sosial seperti facebook, whatup, instagram, youtube dll.
Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017, Partai politik dan/atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye. Oleh karena itu Bawaslu juga mengawasi media sosial yang diatur dalam Perbawaslu nomor 12 tahun 2017.
Tantangan Bawaslu dalam mengawasi media sosial adalah:
1. Belum meratanya pemahaman masyarakat tentang ujaran kebencian.
2. Adanya akun tidak bertuan.
3. Jumlah personil Bawaslu terbatas
Untuk menghadapi tantangan maka Bawaslu melakukan:
1. Kesepakatan antara Bawaslu dan facebook.
2. Kesepakatan bersama antara Bawaslu dan instagram.
3. Kesepakatan bersama antara Bawaslu KPU dan KPI.
Penulis: Dadi Sukadi
Dokumentasi: Anggi Kurniawan
Editor: Elvis Masril