Lompat ke isi utama

Berita

Dodi Herwansyah Sampaikan Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di KPU Provinsi Bengkulu

Dodi Herwansyah Sampaikan Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di KPU Provinsi Bengkulu
Dodi Herwansyah Sampaikan Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di KPU Provinsi Bengkulu     Bengkulu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon. Acara ini diselenggarakan KPU Provinsi Bengkulu di Grage Hotel, Kota Bengkulu. (Minggu, 16 April 2023)   Dalam pemaparannya Dodi menjelaskan “Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan bakal calon, pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon, penelitian persyaratan bakal calon, verifikasi, penyusunan dan pengumuman DCS; dan penyusunan dan pengumuman DCT”. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU selama proses pendaftaran/pengajuan bakal calon. Berrdasarkan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU. Bawaslu Provinsi berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu juga menjelaskan Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota. (Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 3 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017).     Sebagai catatan kegiatan ini yaitu Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon. Peserta kegiatan Sosialisasi ini yaitu LO Bakal Calon DPD Partai Politik.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle