Lompat ke isi utama

Berita

Ediansyah Ajak KPU-Bawaslu Duduk Bersama Pahami Penyelesaian Sengketa Proses

Ediansyah Ajak KPU-Bawaslu Duduk Bersama Pahami Penyelesaian Sengketa Proses
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan mengajak Bawaslu dan KPU se-Provinsi Bengkulu duduk bersama dalam memahami penyelesaian sengketa proses. Khususnya sebagai bentuk kesiapan jika terjadi sengketa proses di tahapan verifikasi partai politik yang tengah berlangsung.   Dia menyatakan sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa-pun Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Secara teknis, Edi meminta kepada jajaran penyelenggara pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya sengketa proses bisa diminimalisir. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bengkulu itu meminta seluruh jajaran dapat memahani secara maksimal terkait sengketa proses mulai dari Perbawaslunya, petunjuk teknisnya, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, berikut format pengawasan dan pencegahannya.   “Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaran adminstrasi dapat diselesaikan dengan proses persidangan. Jika ada norma maka bisa direkomendasikan jika permasalahan itu berat maka laporkan dengan mekanisme dan jika harus dijadikan temuan dengan mekanisme penanganan pelanggaran,” Ujar Ediansyah.   Sebagai mahkota lembaga, Bawaslu memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa sesuai SOP dengan fasilitas yang lengkap. Pria asal Pagar Alam itu berharap divisi penyelesaian sengketa proses dapat bekerja maksimal dan menyelesaiakan sengketa secara baik dengan putusan yang bisa diterima.   Sementara itu, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Ia berharap kedepan ada pelatihan mediator bersertifikat. Ia menerangkan, mediasi adalah kombinasi antara substansi hukum dan praktikal dalam hukum. Menurutnya penting jika Anggota Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bisa belajar terkait substansinya karena praktiknya sudah dilakukan. Pelatihan mediator diperlukan untuk menambah kemampuan dan kapabilitas mediator, dalam melakukan mediasi antara pemohon dan termohon. Ediansyah menerangkan, mediasi biasanya menjadi sarana untuk penyelesaian konflik, maka peran mediator sangat besar dalam melakukan tugasnya.   “ke depan ini perlu kita rancang kembali. Selama ini Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah mengupayakan ada pelatihan mediator namun belum terealisasi. Sebab mediator bersertifikasi menjadi bagian yang penting sekali dalam proses penyelesaian sengketa, skillnya beda dan tidak semua orang bisa,”Pungkas Ediansyah. (Perra)   Editor: Elvis Masril Dok: Anggi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle