Ediansyah Hasan: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Pengawasan tetap Maksimal Dilakukan
|
Mukomuko, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jumat (4/12/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Ediansyah Hasan, S.H., M.H didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko melakukan penguatan kepada Panwascam yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Penguatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwascam di lima Kecamatan yang ada di Mukomuko yang terdiri dari Kecmatan Air Rami, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Ipuh, kecamatan Malin Deman, dan kecamatan Sungai Rumbai. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Panwascam Ipuh.
"Berkaca pada pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang sudah kita lewati, pada masa tenang adalah waktu yang sangat rawan terjadinya politik uang, oleh karena itu kita tetap melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan terjadinya politik uang," ucap Ediansyah.
Selanjutnya Ediansyah juga menjelaskan terkait dengan poin-poin pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terdiri dari:
1. Daftar pemilih dan pengguna hak pilih
2. Pembuatan TPS
3. Kelengkapan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan kelengkapan lainnya dalam pemungutan dan penghitungan suara
4. Prosedur dan tata cara pelaksanaan penghitungan suara
5. Penggunaan teknologi Sirekap
6. Penerapan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Ediansyah Hasan meminta kepada peserta yang hadir agar menyampaikan kepada pengawas Kelurahan/Desa dan pengawas TPS, apabila terdapat kelengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap dalam waktu satu hari sebelum pemungutan suara dimulai untuk memberikan saran perbaikan kepada PPS dan KPPS setempat dan apabila terdapat kekuarangan atau kelebihan serta kerusakan perlengkapan pemungutan suara ataupun dukungan lainnya, untuk dilakukan sesuai prosedur dan dibuatkan berita acara.
Terakhir Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota. Pada masa tenang Bawaslu harus tetap bekerja dengan melakukan patroli Pengawasan anti politik uang. Hal ini merupakan fungsi pengawasan untuk mengantisipasi kecurangan yang akan dilakukan oleh peserta Pilkada.
Penulis: Jumardi Harsono
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

