Lompat ke isi utama

Berita

Ediansyah Hasan S.H., M.H. Menyampaikan Materi Pada kegiatan yang di selengarakan KPU Provinsi Bengkulu

Ediansyah Hasan S.H., M.H.  Menyampaikan Materi Pada kegiatan yang di selengarakan KPU Provinsi Bengkulu
Hotel Mercure Bengkulu, (Rabu, 04 Maret 2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan S.H., M.H. menghadiri undangan KPU Provinsi Bengkulu sebagai Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Serta Kompetensi Dalam Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 serta Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Pada saat pemaparan materi, Ediansyah Hasan menjelaskan bahwa "Bawaslu di beri 3 (tiga) wewenang yaitu Pengawasan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa ini adalah mahkota kami di Bawaslu. Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan audensi ke PT TUN Medan. Audiensi ini kami lakukan karena kami berharap dari tahapan awal sampai tahapan akhir pemilihan ini nanti tidak terulang kembali kejadian seperti di Seluma pada waktu itu. Sebenarnya ada banyak kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu di Undang-Undang sebelumnya, namun pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan batasan kepada pengawas pemilu. Selain ada kewenangan untuk koordinasi Sentra Gakkumdu, ada upaya hukum yang dapat dilakukan sebelum ke peradilan yang sebenarnya, yakni proses penyelesaian sengketa. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari sejak diketahui hal yang menjadi objek sengketa dalam pemilihan. Penyelesaian sengketa pemilihan dilakukan dalam jangka waktu 12 hari sejak permohohan diregistrasi.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle