Eko Sugianto Paparkan Potensi Pelanggaran Pemungutan & Penghitungan Suara pada Rakor KPU Bengkulu
|
Eko Sugianto Paparkan Potensi Pelanggaran Pemungutan & Penghitungan Suara pada Rakor KPU Bengkulu
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Eko Sugianto Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Selasa (6/2/24) hadir sebagai narasumber pada giat yang diadakan KPU Provinsi Bengkulu perihal Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 di Bengkulu.
“Setiap tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, maka harus siap untuk menerima pidana berdasarkan pasal-pasal yang tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017â€, ujar Eko dalam paparannya.
Kemudian Eko Sugianto lanjutkan paparan terkait beberapa bentuk potensi pelanggaran pada pemilu, diantaranya pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana. Hal ini menjadi penting karena ini menjadi salah satu objek pengawasan bagi kami (Bawaslu).
Pada proses kesiapan pelaksanaan pemilu Eko juga menjelaskan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, mulai dari perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, masih adanya politik uang, formulir pemberitahuan memilih yang belum didistribusikan, masih adanya APK yang belum ditertibkan dan beberapa hal lainnya.
Atas dasar ini Bawaslu mengajak untuk kita semua aktif dan partisipatif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Jika melihat suatu hal yang tidak sesuai segera laporkan ke Bawaslu beserta jajaran yang paling terdekat.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemiluâ€, ungkap Eko Sugianto sebelum menutup paparan materinya.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

