Evaluasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2019
|
Lombok-Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dalam rangka penyempurnaan dan persiapan yang lebih baik dalam pengawasan pemilu ke depan, Bawaslu RI kembali melakukan Kegiatan yang tidak kalah penting sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana dalam Undang-undang tersebut Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pelatihan saksi dari Peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap bersama Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia (bagi provinsi yang beranggotakan 5 orang) atau Koordinator Divisi SDM, yang Bawaslu Provinsinya memiliki anggota 7 orang, pada hari Jum'at (5/11/2021).
Dalam Kegiatan yang diagendakan dilakukan selama 3 hari di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB ini, Tenaga Ahli Bawaslu RI menyampaikan apa yang akan menjadi inti dari kegiatan tersebut. Yaitu masukan dan saran perbaikan sebagai kontribusi untuk mengevaluasi proses, persiapan, pelaksanaan dan output dari pelatihan Saksi peserta pemilu 2019 serta rekomendasi untuk perbaikan dan efisiensi pelatihan saksi peserta pemilu ke depan.
Format kegiatan ini juga dilakukan dengan metode diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD) yang akan melibatkan partai politik dan pemantau pemilu. Pertanyaan penting yang muncul dalam diskusi tersebut yaitu, apakah pelatihan saksi yang sudah dilakukan Bawaslu dapat memberikan kontribusi pada pemilu 2019? Selain itu, diagendakan juga pada diskusi nanti akan melibatkan beberapa panwascam dan saksi peserta pemilu 2019.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dua Anggota Bawaslu RI lainnya, Afifudin dan Fritz Edward Siregar serta di dampingi juga oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan arahan terkait dengan tema kegiatan.
Penulis : Rini Oktaria
Sumber : Andri Tresna Gumilar
Editor : Elvis Masril